BENGKALIS — peristiwa-24.id
Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Dua orang perempuan berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti puluhan butir ekstasi.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 93 butir pil ekstasi.
“Sebanyak 3 butir ditemukan pada tersangka F.A., sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini berstatus DPO,” jelas Kapolsek Mandau.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek Mandau.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
(Linda Kaffi)
.png)
