BENGKALIS – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menindak tegas praktik perjudian. Kali ini, empat pelaku judi togel berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial BS (40), AA (51), AS (45), dan ST (36),” ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 buah pena, 2 buku rekapan nomor togel, 2 buku tafsir mimpi, 1 unit handphone merek Nokia, uang tunai sebesar Rp831.000, enam lembar kertas pesanan nomor togel, serta tiga lembar kertas berisi nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura.
Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Linda Kaffi)
.png)
