BENGKALIS –peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menindak praktik perjudian jenis togel di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam (28/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan, setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial BS (40), AA (51), AS (45), dan ST (36). Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan buah pena, dua buku rekapan nomor togel, dua buku tafsir mimpi, satu unit telepon seluler merek Nokia, uang tunai sebesar Rp 831.000, enam lembar kertas pesanan nomor togel, serta tiga lembar kertas berisi nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Bengkalis. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Linda Kaffi)
.png)
