Sarolangun - peristiwa-24.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun serahkan remisi Natal kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang di nilai layak.
"Remisi ini diberikan karena warga binaan ini dalam satu periode pembinaan tidak melakukan pelanggaran. Pemberian remisi kepada WBP merupakan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik," kata Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal di Sarolangun, Kamis.
Ibnu menjelaskan, resmi di berikan kepada warga binaan umat Nasrani yang menjalani masa pembinaan sebanyak 6 orang WBP yang terdiri dari 5 orng ( Laki ) dan 1 orang ( Perempuan ), Besaran remisi yang di terima meliputi, satu orang mendapat remisi khusus satu (RK-1) dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Empat orang, mendapat pengurangan selama satu bulan dan satu orang di ganjar pengurangan hukuman 45 hari.
Ia menambahkan, selain bentuk apresiasi, pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara optimal.
"Kepada seluruh petugas lapas agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba ataupun tindak pidana lain, segala bentuk penyimpangan tidak dapat di toleransi," tegasnya
.png)



