Iklan

Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-30T02:10:27Z

Hilang Tanpa Berita Acara, 20 Honorer Inhu Dipreteli dari Sistem PPPK Paruh Waktu

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 



Indragiri Hulu,Peristiwa24.id -

Kejanggalan serius mencuat dalam proses pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebanyak 20 tenaga honorer, terdiri dari 13 orang Setda Kabupaten Inhu Bagian Umum dan 7 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), mendadak menghilang dari proses lanjutan, meski telah diusulkan secara resmi oleh Wakil Bupati dan dibubuhi tanda tangan Bupati Indragiri Hulu.


Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan tertulis, tidak ada surat pembatalan, dan tidak ada dasar hukum yang disampaikan kepada para honorer tersebut. Usulan resmi yang seharusnya menjadi pegangan kuat justru raib di tengah jalan, seolah-olah ke-20 honorer ini dilenyapkan oleh sistem birokrasi.


Para honorer menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1 maupun SP 2), tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, dan tidak pernah diberhentikan secara prosedural. Dalih absensi yang belakangan mencuat dinilai tidak sah, karena tidak pernah didahului pembinaan dan peringatan resmi sebagaimana prinsip administrasi pemerintahan.


Padahal, seluruh persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu telah mereka penuhi, mulai dari masa kerja, pendataan, hingga pengusulan resmi oleh pimpinan daerah. Namun faktanya, saat tahapan berjalan, nama mereka tidak lagi tercantum, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya usulan tersebut.


Adapun 20 tenaga honorer yang dimaksud, yaitu:

Ronni Hariandi, Ucok Erlimardani, Muhammad Kamil, Siti Maimunah, Dendi Irawan MY Pebri, Hasbun, Ang Kunjepi, R. Novalia, Shinta Rohmadhini, R. Rila Fransiska, Bagus Aras Stafulloh, R. Berto Saputra, Anand Janti Rahmad Jusa, Rasmi Sofyan, Dandy Endra Elvandary, Indah Khoirunnisa, Supriadi, Rahmad Bagus Alfandi, Fitri Ahyya Yunisha, dan Muhammad Syukrizal.


“Jika usulan yang sudah ditandatangani kepala daerah saja bisa hilang tanpa penjelasan, lalu di mana kepastian hukum bagi tenaga honorer?” ujar salah satu perwakilan honorer.


Kondisi ini memunculkan dugaan maladministrasi serius, bahkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Publik menilai ada ketertutupan dan potensi kebijakan nonprosedural yang merugikan honorer yang telah lama mengabdi.


Para honorer mendesak:


Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI membuka dan menelusuri data usulan PPPK Inhu


Kementerian PAN-RB mengevaluasi proses penetapan PPPK Paruh Waktu


Ombudsman RI mengusut dugaan penghilangan hak administrasi



Mereka menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh sistem yang bermasalah. Jika kasus ini dibiarkan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong, sementara tenaga honorer terus menjadi korban kebijakan yang tidak transparan.


“Kami sudah diusulkan secara resmi dan ditandatangani Bupati. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas para honorer.