Salah Satu Karyawan Jasa Ekspedisi JNT Cabang Baradatu ditangkap atas Dugaan Penggelapan Dana COD

Salah Satu Karyawan Jasa Ekspedisi JNT Cabang Baradatu ditangkap atas Dugaan Penggelapan Dana COD

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



 Peristiwa24.id -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap seorang karyawan salah satu perusahaan jasa ekspedisi J&T Cabang Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, atas dugaan penggelapan dana hasil pembayaran cash on delivery (CoD) senilai Rp362 juta.

Tersangka berinisial R (29), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung. Polisi menyebut R kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mengatakan kasus itu bermula pada 10 Desember 2024.

Saat itu, saksi AG menghubungi Edi Gunawan Pasaribu, perwakilan perusahaan jasa ekspedisi cabang Lampung, untuk menanyakan penggunaan dana CoD di Way Kanan yang tidak sesuai prosedur.

"Dari hasil audit internal pada 12 Desember 2024, ditemukan dana tunai sebesar Rp362.128.503 dari transaksi CoD yang tidak disetorkan. Tersangka mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan," kata Sigit, Selasa (12/8).

Perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024. Setelah penyelidikan, R ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tutup dia.

Sumber : liputan6

TerPopuler