Jakarta,Peristiwa24,id -
Bisphenol A (BPA) resmi ditetapkan sebagai bahan kimia berbahaya oleh 85 negara. Zat yang satu ini umumnya digunakan pada plastik polikarbonat dan memiliki efek negatif untuk kesehatan manusia. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) yang berlangsung di Busan, Korea Selatan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyusun perjanjian global yang bersifat mengikat guna mengatasi masalah pencemaran plastik di seluruh dunia. Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah usulan pelarangan penggunaan BPA, yang berdasarkan studi kesehatan ditemukan dalam tubuh 93 persen populasi manusia.
Penelitian Tunjukkan Paparan BPA Berisiko Kesehatan
BPA, yang mulai digunakan sejak tahun 1950-an, kerap dijumpai dalam produksi plastik keras. Bahan ini digunakan dalam berbagai produk sehari-hari seperti botol minum, galon air guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak-anak. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA berisiko menyebabkan gangguan perkembangan otak pada anak, meningkatkan potensi kanker, serta mengganggu sistem hormon.
Dalam proposal resmi yang diajukan oleh Norwegia, BPA dimasukkan ke dalam ‘Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya’ yang direkomendasikan untuk pelarangan total. Hal ini dikarenakan sifat BPA yang karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan dapat mengganggu fungsi hormon endokrin. Proposal tersebut mendapat dukungan luas dari negara-negara seperti Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara di Afrika.
“Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tulis pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5.
3 Poin Penting dalam Pertemuan
Dari pertemuan tersebut, tercapai tiga poin penting: pertama, adanya konsensus global mengenai bahaya BPA; kedua, kewajiban bagi produsen untuk secara transparan mencantumkan informasi kandungan BPA dalam produk berbahan plastik polikarbonat; dan ketiga, dukungan politik dari mayoritas negara peserta terhadap regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan BPA.
Langkah internasional ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengharuskan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan label peringatan yang berbunyi: “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
Diketahui, BPA dari galon guna ulang bisa terlepas ke dalam air setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun penggunaan. Risiko ini meningkat apabila galon dibersihkan menggunakan deterjen atau sikat, serta saat proses distribusi yang membuat galon terpapar sinar matahari secara langsung, misalnya, dengan menggunakan bak terbuka.
Sumber : Liputan6