Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH menegaskan bahwa balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. “Balap liar adalah suatu hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu kami akan terus melakukan penindakan berupa Tilang(berkas tilang dilimpahkan kepengadilan)diamankan dihalam parkir Polres Pagar Alam selama satu bulan dan sekaligus edukasi kepada warga agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Polres Pagaralam melalui satuan fungsi lalu lintas juga gencar memberikan edukasi terkait bahaya balap liar. Edukasi ini dilakukan sebagai upaya preventif agar generasi muda lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak terutama pada malam hari, khususnya para pemuda, untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya. Mari gunakan kendaraan secara benar dan hindari balap liar yang bisa merugikan ,membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Iptu Mansyur.P
Polres Pagaralam berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas balap liar di lingkungannya. Dengan kolaborasi antara aparat dan warga, keamanan serta ketertiban lalu lintas di Kota Pagaralam dapat terjaga dengan baik.
Pewarta : Bk