Tangerang Peristiwa 24.id-Oknum Kepala Desa diduga melakukan korupsi atau penyimpangan Anggaran Dana Desa 2024
Tujuan awal Pemerintah melalui kementrian Desa tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan bantuan Dana Desa dengan Fokus pembangunan BUMDes dan ketahanan pangan serta memprioritaskan pendidikan, kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kamis 19/06/2025
Dari 246 Desa Kabupaten Tangerang salah satu Desa Ialah Desa solear kecamatan Solear yang diduga melakukan penyimpangan Pengalokasian Dana Desa, tidak luput dari pengawasan awak media yang Tupoksinya sebagai Control Sosial Peristiwa 24.id maupun Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) FRONT BANTEN BERSATU
Berikut data yang dihimpun Pengadaan/Penyaluran Dana Desa Solear 2024 :
Pembaruan data terakhir pada : 14 Desember 2024
Rp. 1.210.576.000
Pagu
Rp. 1.210.576.0 00
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 648.277.800 53.55
2 Rp 562.298.200 46.45
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 43.520.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 55.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 19.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 95.890.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 37.235.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 87.487.500
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 40.600.000
Keadaan Mendesak Rp 109.800.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 4.050.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 3.968.800
Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers Fungsi Hak dan Kewajiban Pers, tertuang di pasal 4 ayat 3 bunyi "menjamin kemerdekaan Pers berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi "
Sesuai Data yang dihimpun awak media peristiwa 24.id Melalui Kabiro kabupaten Nelson Nababan dan L. Tamba sebagai kepala perwakilan provinsi Banten banyak ditemukan kejanggalan, L. Tamba selaku Kepala perwakilan media peristiwa 24.id provinsi Banten Serta ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Banten Bersatu Meminta kepada seluruh pihak instansi baik Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terjun kelapagan untuk memeriksa dan meng Audit kembali ADD pengadaan/penyaluran Desa Solear
sampai berita ini di terbitkan Oknum kapala desa belum bisa dikonfirmasi
Reed/L.Tamba Kakorwil