Wow..SMPN 1 Kresek Melakukan kegiatan Perpisahan Sekolah Kelas IX dengan Pungutan Fantastis Rp 500.000

Wow..SMPN 1 Kresek Melakukan kegiatan Perpisahan Sekolah Kelas IX dengan Pungutan Fantastis Rp 500.000

Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 



Tangerang -Peristiwa 24.id -Pasca dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Banten Perihal soal larangan study tour dan Perpisahan Sekolah, SMP N 1 kresek Laporan justru  Melakukan  Agenda Perpisahan sekolah dengan Berbagai Rangkaian kegiatan dan Pungutan Fantastis kelas IX Sebanyak Rp. 500.000 



Pasalnya, seluruh wali kelas siswa sudah di informasikan oleh pihak sekolah SMPN 1 Kresek bahwa agenda tahunan pasca kelulusan siswa akan mengadakan Perpisahan dengan biaya per siswa RP. 500.000, dan pembayaran untuk administrasi Perpisahan bisa di cicil atau di angsur sampai batas waktu yang telah di tentukan oleh pihak sekolah.



Salah satu wali murid (40) mengatakan keberatan dengan agenda perpisahan dengan pungutan Rp. 500.000 tersebut di sekolah karena tidak semua wali murid punya penghasilan yang sama.



"Saya mengeluhkan akan kegiatan perpisahan dengan Dalih perlombaan segala macam, biaya darimana saya, untuk keseharian saja anak jajan untuk sekolah pas-pas an," ucap dengan nada sedu.


Kata dia, pihak sekolahan SMPN 1 Kresek mengadakan kegiatan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi 





Terkait surat edaran tentang  Perpisahan sekolah  Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, meminta kepada sekolah untuk mentaati aturan tersebut. 


Jelas Kepala Sekolah SMP N 1 Kresek melanggar dan tidak Mengiraukan surat edaran Gubernur, Surat edaran Gubernur pada Poin ketiga (3). "Bilamana tetap melakukan kegiatan perpisahan, agar setiap  satuan Pendidikan melakukan kegiatan perpisahan secara efektif, efisien dan aman memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada dan tidak diperkenankan melakukan pungutan pungutan ke wali murid "

"Terkait Perpisahan saya berharap kepada semua sekolah jangan ada pungutan"ucap Dimyati.


Dimyati pun memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar membuat surat edaran kepada seluruh sekolah yang menjadi kewenangan provinsi. Selain itu, jika sudah ada siswa yang membayar kegiatan perpisahan yang ada pungutan danstudy tour, agar dikembalikan,"ujarnya.


Di pekan yang lalu, H. Aji Muhtadin Kepala Sekolah SMPN 1 Kresek dan  komite sekolah tetap melakukan kegiatan perpisahan sekolah kelas IX dengan pungutan fantastis Rp. 500.000


Masyarakat Meminta Dinas Pendidikan Harus Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kepala sekolah SMP N 1 Kresek


Laporan:L.Tamba/Kakorwil

TerPopuler