Sukabumi, peristiwa 24.id
Morbak atau debt collector tidak boleh melakukan penarikan mobil dan motor secara paksa di jalan.kamis 17-4-2025tepat pukul 15:30 wib telah terjadi menimpa pengendara mobil di jalan parungkuda tepat nya desa sundawenang di kejar beberapa orang yang diduga debt collector atau morbak (matel) di depan bengkel mobil bertahan sebelum pintu tol parungkuda dari arah Bogor Berdasarkan keterangan korban, matel mencoba member dihentikan dan mengambil paksa mobil wuling yang dikendarai nya dan sempat menunjuk2 ke arah tersebut,terjadi lah perdebatan sehingga beberapa ormas datang,agar tidak terjadi hal2 yg membludaknya petugas Polsek parungkuda yg dipimpin oleh panit Aipda Budi dengan beberapa petugas polsek untuk mengamankan lokasi untuk mengamankan lokasi dan meminta penyelesaian secara aturan yang benar,mengungkapkan beliau.
Saat di wawancara di lokasi ketua lembaga perlindungan konsumen Anom Kalijaga Tindakan matel untuk mengambil paksa pengendara mobil tersebut ternyata menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, harus ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi pihak petugas apalagi pihak ketiga yang disebut dept collector atau morbak,prosedur penarikan kendaraan bermotor/mobil yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologi tersebut menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam Pasal 15 UU tersebut, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri bukan menarik kendaraan di jalan..ungkap kang Anom
khususnya dalam hal otomotif kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. Putusan MK menyatakan bahwa debt collector yang melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan. Kemudian petugas juga harus memiliki kartu profesi dan kartu identitas.
Apabila debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap kendaraan bermasalah maka dapat diklasifikasikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Atas kejadian ini ormas yang ada di Parungkuda dan Cicurug menegaskan agar morbak atau debt collector tidak boleh masuk lagi di daerah ini jika ada masyarakat bermasalah atau angsuran nya macet silah kan pihak lising pakai aturan dan undang-undang undang fidusial..daftarkan debitur ke pengadilan bahwa cacat kredit(one prestasi) dan lengkapi dengan surat fidusial yg akan ditarik yang berakhir adalah pihak pengadilan bukan dept collector.,.ungkap salah satu ketua ormas yg ada di lokasi
Reporter (Perhen)