Halsel, Kita sudah melewati Hari Buruh 1 Mei 2025 (May Day) tetapi tidak terlepas dari beberapa masalah yang mana SBGN Maluku Utara meminta Tuntutan anggota yang bekerja di bawah naungan PT. Harita Group.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa SBGN Maluku Utara sebelum Hari Buruh 1 Mei 2025, kami meminta kepada anggota SBGN memberikan tuntutan supaya kami tindaklanjuti ke perusahan.
Lanjut Black Panther, bahwa SPV Warehouse PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) subkon-nya PT. Harita Group diduga Union Busting dengan cara melakukan Mutasi anggota SBGN yang bekerja di PT. Obi Nickel Cobalt (PT. ONC) yang juga merupakan subkon-nya PT. Harita Group.
SPV Warehouse PT. HPAL akan kami proses secara Hukum Pidana yang diduga Union Busting kepada anggota SBGN Maluku Utara. Perlu kami sampaikan kepada SPV Warehouse PT. HPAL untuk siapkan data-data/dokumen.
Perlu kami sampaikan kepada Perusahan yang di bawah naungan PT. Harita Group jangan mencoba-coba Menghalang-halangi, Intimidasi, Mutasi dan PHK kepada karyawan yang beranggota SBGN. Dan untuk keanggota SBGN jika perusahan melakukan Intimidasi, Mutasi, dan PHK kepada kalian yang mana pihak perusahan mengetahui beranggota SBGN, maka segera laporkan kepada kami Pengurus SBGN Maluku Utara, Ujar Black Panther.