Korupsi Dana Desa Marga Jaya Indah Ketua Umum Lembaga LPK Bahori Akan Segera Laporkan ke APH

Korupsi Dana Desa Marga Jaya Indah Ketua Umum Lembaga LPK Bahori Akan Segera Laporkan ke APH

Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Diduga Korupsi Dana Desa Marga Jaya Indah  Ketua Umum Lembaga LPK Bahori Akan Segera Laporkan ke APH



Tulang Bawang-peristiwa24.id Bahori selaku ketua  Lembaga perlindugan konsumen (LPK)  menghubungi Haryono di no 0856-0986-xxx,  Putri handaya yani selaku kaur kesra bagian Pengelola Anggaran Dana Desa ketahanan pangan marga jaya indah kabupaten tulang bawang Barat provinsi lampung yang Segaja Alokasi Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2021 sampai tahun anggaran 2024 akan tetapi tidak direspon.


Lebih lanjut menurut Bahori Untuk penyaluran dana desa marga jaya indah dari tahun anggaran 2021 yang diduga dikorupsi kan dan diduga kuat bermasalah Jambanisasi Untuk Warga Miskin Rp59.180.000 Rehabilitasi Rumah tidak layak huni Rp21.000.000 Pengadaaan Lampu teng Rp240.635.000


Untuk Tahun angaran 2022

Pupuk Organik Rp40.000.000

Belanja yang diserahkan Kepada Masyarakat (Bibit Kambing) Rp49.500.000

Belanja Barang yang serahkan kepada masyarakat Rp14.950.000


Tahun angaran 2023

Belanja Bantuan Ternak Kambing Rp143.055.000 Penyertaan Modal Desa Rp50.000.000


Tahun angaran 2024

Bantuibit Kambing bantuan Pangan Rp44.000.000 Rehab Podium dan Pembanguan MCK Umum Rp107.216.000 Yang belum ditulis secara mendetail dimedia ini.


Terpisah Patimah selaku kaur umum saat dikonfirmasi terkait Rehab Podium dan Pembanguan MCK Umum Rp: 107.216.000 dilapangan tidak bisa menjawab dirinya terkesan bak orang yang sedang linglung karena berulang kali dia membuka laptop nya tidak berhasil membuka data untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas dirinya mengarahkan untuk temui kepala tiyuh Haryono karena kepala tiyuh yang lebih tau bang kilahnya.


Saat akan dikonfirmasi haryono selaku kepala tiyuh pada hari rabu tertanggal 18-05-2025 terkesan alergi dengan media karena langsung kabur dan berkata maaf pak saya sibuk ungkapanya sembari menarik gas motor dan meninggalkan tim media ini yang hendak akan konfirmasi untuk mengali kebenaran agar pemberitaan bisa berimbang.


Dijelaskan Bahori Kasus ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.


2. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, yang mengatur alokasi dan penggunaan Dana Desa


3. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk sistem Harian Orang Kerja (HOK) untuk menyerap tenaga kerja lokal.


Bahori selaku ketua  Lembaga perlindugan konsumen (LPK) Tulang Bawang Barat Provinsi lampung akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tegasnya 


.”Masyarakat desa berhak mendapatkan haknya, bukan menjadi korban keserakahan pejabat,” Pungkas Bahori


Hingga berita ini diterbitkan, Haryono Kepala Tiyuh Marga Jaya Indah Masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang ada dikantor di chat via WhatsApp tidak merespon. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.(Robinsah) 

 Tim. Yantoni

TerPopuler