Ketapang Kalbar.Pristiwa24.onlie
Oknum warga sukaharja Di duga menjual bbm jenis solar dengan nelayan BBM besubsidi kuat dugaan BBM tersebut ilegal.
Tepat nya kelurahan sampit. kecamatan deltapawan.kabupaten ketapang kalbar jalan gajah mada dalam R T 04.RW02.
Di duga penyalah gunaan bahan bakar minyak BBM besubsidi sering terjadi. di masyarakat hal ini tentu sangat merugikan baik bagi pemerintah/negara maupun bagi masyrakat Yang membutuhkan.
" Yang mana ber tujuan membantu golongan masyarakat yang kurang mampu Untuk menjalankan aktifitas sehari hari.
Namun hal itu tidak berlaku. Pada oknum masyarakat.yang di duga melakukan jual beli BBM bersubsidi Tampa izin.mingu 26/11/2023
Dari hasil pantauan awak media.satu unit mobil pik up.kerap wara Wiri. yang di duga kuat membawa BBM bersubsidi.tampa izin
Lebih lanjut.saat di konfirmasi.awak media sang pemilik pangkalan tersebut malah bersikap arogan dan marah.kepada awak media degan menepuk dada. Sembari mengatakan bahwa Iya memiliki izin.
Lebih lanjut.awak media mencoba untuk melihat surat izin tersebut. Namun sang pemilik pangkalan tersebut tak bisa. Menunjukkan nya.
Jika merujuk pada UUD penyalah gunaan bbm bersubsidi atau tindak pidana sebagai mana diatur dalam undang undang no 22 tahun2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan pasal 58. Serta. ancaman pidana penjara paling lama.6 enam tahun dan denda paling tinggi RP.6000.000.000.00 enam puluh miliyar rupiah serta pidana tambahan berupa pencabutkan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana.
Wartawan/ibrahim