Bawaslu Mentawai Gelar Rakor Bersama Peserta Pemilu, "Membuat Kesepakatan APS Tidak Sesuai Peruntukannya Ditertibkan Secara Mandiri"

Bawaslu Mentawai Gelar Rakor Bersama Peserta Pemilu, "Membuat Kesepakatan APS Tidak Sesuai Peruntukannya Ditertibkan Secara Mandiri"

Kamis, 16 November 2023, November 16, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Photo : Suasana Rapat Koordinasi, berlangsung di Aula Kantor Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Senin (13/11/2023).

MENTAWAI| Peristiwa24. online -

Dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang demokratis, damai, adil dan memilih pemimpin yang merakyat,  Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai bersama Forkompinda Kabupaten kepulauan Mentawai, KPU kabupaten kepulauan Mentawai, Peserta Pemilu tingkat Kabupaten kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), berlangsung di Aula Rapat Bawaslu Mentawai, Jalan Raya Tuapejat km 7, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Senin (13/11/2023)


Rakor bersama stakeholder ini dilaksanakan guna untuk membuat kesepakatan terkait tentang aturan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten kepulauan Mentawai, agar menaati aturannya berdasarkan Perbawaslu dan PKPU.


Rapat Koordinasi yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabagallet, S. Kom, dihadiri oleh Koordinator Divisi (Koordiv) HP2H Nasrullah Siritoitet, S.Pd, Med, Koordinator Divisi (Koordiv) PPPS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, S. Sos, Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Deni Junita Sihombing, S. Sos, Kordinator Analis Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Mansyur, S.Pd, KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, Pengurus Partai Politik Kabupaten kepulauan Mentawai, Kepala Kantor Kesbagpol Kabupaten kepulauan, Polres Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten kepulauan Mentawai, 


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabagallet, S, menyampaikan, tujuan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk membuat kesepakatan bersama diantaranya yakni, Forkopimda Kabupaten kepulauan Mentawai, Peserta Pemilu, KPU kabupaten kepulauan Mentawai beserta Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai supaya dapat menertibkan secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan 



"Beserta Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan kesepakatan akan menertibkan secara mandiri APS yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak dilakukannya kesepakatan", sebut Ketua Bawaslu Mentawai, Perius, kepada media, Rabu (14/11/2023).


Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama ini sebagai referensi semoga peserta pemilu tingkat kabupaten kepulauan Mentawai agar melaksanakannya. Dan masa kampanye louncing nantinya  pada 28 November 2023 mendatang, jelas Perius, mengakhirinya. (jb)

TerPopuler