Dua pria, M dan AP nekat menjual ganja kering secara terang-terangan di Jalan Nyiur VII, Medan Tuntungan, Senin (6/7/2026).
Aksi ini direkam warga dan dilaporkan ke Polrestabes Medan. "Setelah kami terima informasi dari warga, kami lidik dan benar. Kami telah menangkap keduanya dengan barang bukti 6,65 gram ganja," ucap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (8/7/2026).
Setelah diinterogasi, keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka M mengaku menjual sabu dan penyewaan alat hisap, sementara AP merupakan pengedar ganja.
"Hasil interogasi juga kita ketahui M ini residivis kasus narkoba tahun 2009 dan bebas 2014," tuturnya.
Hingga kini, petugas masih memburu pemasok barang. Rafli juga mengapresiasi masyarakat yang bersedia memberi informasi dari call centre 110.
"Ini bukti nyata kalau kita akan merespon setiap informasi yang masuk. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat," ujarnya.
Sumber : Mistar.id



