Bengkalis,Peristiwa24.id -
Di era digital, kepatuhan berlalu lintas kini semakin mudah dipantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu, masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa status kendaraan mereka melalui situs resmi ETLE guna memastikan tidak terdapat pelanggaran yang terekam kamera elektronik.
Imbauan tersebut juga disampaikan melalui edukasi yang dibagikan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polri, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mencegah maraknya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.
Melalui sistem ETLE, masyarakat dapat mengecek status kendaraan hanya dalam waktu sekitar satu menit. Caranya pun cukup sederhana, yakni mengunjungi situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id, kemudian menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sebelum memasukkannya ke dalam kolom pencarian.
Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data pelanggaran tidak ditemukan. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, masyarakat akan memperoleh informasi mengenai lokasi kejadian, waktu pelanggaran, bukti foto, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sistem ETLE sendiri memanfaatkan teknologi kamera dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Teknologi ini diharapkan mampu menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin, transparan, dan berkeadilan tanpa harus mengandalkan penindakan secara langsung di lapangan.
Selain memberikan kemudahan, masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Jangan mudah percaya pada pesan singkat atau WhatsApp yang mengirimkan tautan mencurigakan maupun meminta pembayaran denda melalui rekening pribadi.
Pengecekan tilang elektronik sebaiknya hanya dilakukan melalui website resmi ETLE Korlantas Polri, sehingga masyarakat terhindar dari upaya pencurian data maupun penipuan digital yang semakin marak terjadi.
Lebih dari sekadar menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Disiplin memakai helm, mengenakan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta menjaga batas kecepatan merupakan kebiasaan sederhana yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.
Dengan memanfaatkan layanan ETLE secara bijak, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna jalan yang taat hukum, tetapi juga ikut mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan modern di Indonesia.(Linda Kaffi)


