Berkat Laporan Warga ke Call Center 110, Pengedar Sabu di Bathin Solapan Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Desa Bumbung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPA (32) di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Di antaranya 20 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 3,54 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan informasi melalui Call Center 110. Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Dengan kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, cita-cita mewujudkan Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas narkoba dapat terus diwujudkan. (Linda Kaffi)

#PolresBengkalis #SatresnarkobaBengkalis #CallCenter110 #LawanNarkoba #P4GN #BengkalisBersihNarkoba #PolriPresisi #StopNarkoba #WarOnDrugs #PolriUntukMasyarakat #BengkalisAman #GenerasiTanpaNarkoba
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال