NIAS UTARA – peristiwa24.id Kecelakaan yang menimpa Iwan Waruwu di Kecamatan Lahewa, Nias Utara, beberapa minggu lalu, menjadi sorotan serius karena diduga disebabkan kabel listrik yang dipasang terlalu rendah melintang di atas jalan raya. Korban terjatuh dan mengalami cedera setelah terjerat kabel tersebut, insiden yang kini masih dalam penyelidikan Polres Nias hingga hari ini.
Kasus ini bukan sekadar musibah biasa, karena kondisi instalasi listrik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 44 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak boleh membahayakan keselamatan umum, nyawa, dan harta benda masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sesuai Pasal 49 ayat (1) undang-undang yang sama.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 41 mengatur bahwa segala pemanfaatan ruang milik jalan, termasuk pemasangan kabel, tidak boleh mengganggu fungsi dan keselamatan jalan. Penyelenggara jalan dan pengelola fasilitas wajib menertibkan instalasi yang membahayakan pengguna, sebagaimana juga dipertegas dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Secara teknis, Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2021 dan standar PUIL 2011 mewajibkan kabel listrik di atas jalan memiliki ketinggian aman minimal agar tidak tersangkut kendaraan atau pejalan kaki; ketentuan ini jelas tidak terpenuhi di lokasi kejadian.
Dari sisi hukum perdata, kondisi ini juga masuk kategori perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga pihak pengelola jaringan wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang dialami korban akibat kelalaian pemasangan atau pemeliharaan instalasi tersebut.
Personel Polres Nias telah turun melakukan pengecekan lapangan pada 20 Mei 2026 guna mengumpulkan data dan keterangan. Pihak kepolisian menyatakan akan segera berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) Wilayah Nias untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran standar keselamatan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi maupun langkah perbaikan di lokasi.
Tim media Siaga02.com juga telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi kepada Ketua DPRD Nias Utara pada 28 Mei 2026, terkait langkah yang akan diambil dewan untuk menindaklanjuti masalah ini dan menjamin keamanan warga. Namun hingga hari ini, belum ada jawaban atau sikap resmi yang disampaikan. "Kami sudah mencoba menghubungi Ketua DPRD Nias Utara untuk meminta pandangannya. Beliau belum bisa memberikan tanggapan saat ini," tulis keterangan yang diterima wartawan.
Warga Kecamatan Lahewa menyambut berita ini dengan kekhawatiran. Mereka mengimbau pemerintah daerah, DPRD, dan PLN segera menertibkan seluruh instalasi listrik yang melintang rendah atau berbahaya di sepanjang jalan raya. Warga menegaskan bahwa peraturan yang ada harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain. "Ini sudah jelas melanggar aturan keselamatan. Jangan sampai ada korban lain baru diambil tindakan tegas," ujar salah satu warga.
Hingga kini, korban masih dalam kondisi tidak bisa melakukan aktifitas untuk mencari nafka ,di harapkan pihak terkait dapat memberikan untuk meluruskan kejadian tersebut agar korban dapat keadilan apalagi dalam kondisi yang sekarang,keluarga korban mengharapkan pengertian dari pihak pemerintah dan kasus masih menunggu langkah lanjut dari pihak berwenang serta tanggapan resmi DPRD Nias Utara.
(Tim media)
[Nias utara][pln]




.png)