Iklan

Roy
Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-20T17:37:51Z
AsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiImigrasi TanjungbalaiLanal TBAPeristiwaProses Tiga ABKTerduga Selundupkan PMI

Imigrasi Tanjungbalai Proses Tiga ABK Terduga Selundupkan PMI

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 



TANJUNGBALAIPeristiwa24.id –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menggelar press release terkait penyerahan tiga ABK WNI dari Lanal Tanjungbalai Asahan.


Kegiatan dilaksanakan Senin (20/04/26) pukul 13.00 WIB di Ruang Multifungsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.


Acara dihadiri Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Willy, perwakilan Lanal Tanjungbalai Asahan, serta rekan-rekan media.


Dalam sambutannya, pihak Imigrasi menyampaikan apresiasi kepada media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi.


"Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan awak media sekalian pada kegiatan press release hari ini. Kehadiran rekan-rekan sekalian sangat penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Dera Kasubsi Intel.


Dijelaskan bahwa informasi yang disampaikan merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi kepada publik.


Namun penyampaian tetap memperhatikan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.


Kronologi bermula pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB.


Saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima pelimpahan 3 ABK WNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan.


Ketiga individu tersebut masing-masing berinisial S 27 tahun selaku nahkoda atau tekong, AS 25 tahun selaku tukang masak, serta G 25 tahun selaku kuanca.


Dari informasi yang diterima, ketiganya diamankan ketika sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia.


Bersamaan dengan pelimpahan ABK, diserahkan pula 1 unit kapal, 6 Kartu Tanda Penduduk, 3 paspor, dan 2 Surat Perjalanan Laksana Paspor yang tertuang di Berita Acara Serah Terima.


"Terhadap 1 unit kapal yang dimaksud saat ini sedang kami titipkan di dermaga Lanal Tanjungbalai Asahan," jelasnya.


Menindaklanjuti pelimpahan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kini melaksanakan tahapan pra-penyidikan secara sistematis.


Proses itu meliputi pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.


Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan pihak Lanal guna melengkapi bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.


"Nantinya jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, tahapan pemeriksaan ini akan ditingkat statusnya dari pra-penyidikan menjadi penyidikan," ujar Dera.


Saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Pasal itu mengatur tindak pidana penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Terhadap para PMI yang menjadi korban, Imigrasi telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait.


Langkah itu untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal," tegas Dera.


Pihaknya memastikan proses hukum melalui jalur pro justitia akan berjalan sesuai aturan.


"Dengan bukti yang lengkap, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur pro justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakan."


Di akhir kegiatan, Imigrasi membuka ruang tanya jawab kepada media dan berharap sinergi dengan insan pers terus terjalin demi keterbukaan informasi publik yang tetap mengedepankan aturan hukum, etika, dan asas praduga tak bersalah. (K.Sumut)