Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIVAL alias IIP (24) yang berprofesi sebagai mekanik diamankan polisi saat sedang mengantre pembuatan SIM di Kantor Satlantas 125, Rabu (11/3/2026).
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Zulham Dani (31), seorang karyawan yang berdomisili di Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Saat itu, korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU kepada pelaku untuk dilakukan pengecatan bodi serta pemasangan aksesoris.
Selain menyerahkan sepeda motor, korban juga memberikan biaya pengerjaan sebesar Rp1.950.000 yang dibayarkan secara tunai dan transfer bertahap. Pelaku saat itu menjanjikan bahwa pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.
Namun setelah satu minggu berlalu, sepeda motor milik korban tak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pada 20 Agustus 2025, ia mendatangi rumah kontrakan pelaku namun mendapati rumah tersebut sudah kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan polisi LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kantor Satlantas 125 dan sedang mengantre untuk membuat SIM A.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dengan menghubungi Call Center Kepolisian 110.
(Linda Kaffi)
.png)
