BENGKALIS – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menurutnya, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di TKP, petugas menemukan satu unit truk colt diesel yang membawa muatan kayu,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. yang diduga sebagai pengemudi truk pengangkut kayu. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pelaku tidak dapat memperlihatkan izin maupun dokumen sah terkait pengangkutan kayu tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel Mitsubishi BM 9139 SE yang bermuatan sekitar ±5 kubik kayu, serta 1 unit handphone merek Vivo warna putih milik pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
(Linda Kaffi)
.png)
