TUBABA-Peristiwa24.id Ketiganya ditangkap personel gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dan Tim Buser Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun ketiga pelaku yang kini telah jadi tersangka itu yakni Ahmad Yani (58) warga Tulangbawang Barat, Danil Alfatah (33) warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan Tedy Hariyadi (48) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Rampok adalah perbuatan merampas atau mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut aksi perampokan, yaitu pencurian yang disertai kekerasan sehingga korban tidak berdaya.
Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan merampok termasuk pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai tingkat keparahannya.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan membenarkan ketiga tersangka perampokan tersebut telah ditangkap petugas gabungan di Sumatera Utara (Sumut).
"Saat ini tim sedang perjalanan dari Sumut ke Polda Lampung," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, Kamis (19/2/2026).
Tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan pasca kejadian Senin (19/1/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Sebelum penangkapan, polisi lebih dahulu menemukan tempat persembunyian kawanan perampok tersebut (Rabu) sekira pukul 18.30 WIB," ujar Indra.
Persembunyian tersangka di sebuah kontrakan rumah yang berada di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu tim baru berhasil menangkap tersangka Ah, dan Da. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.
Kemudian mobil Daihatsu Grand Max milik Ah dan barang bukti elektronik berupa handphone.
"Setelah itu tim melakukan interogasi singkat terhadap tersangka Ah dan Da mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," ucap Indra.
Ah berperan membuntuti korban dan memberi arahan terhadap eksekutor. Kemudian Ah juga menjelaskan bahwa tersangka yang berperan sebagai eksekutor tersebut yaitu Th.
"Setelah tim mendapatkan nama tersangka Th, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Th di jalan lintas Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," ungkap Indra.
Th mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Perannya mengambil uang yang berada di dalam mobil korban, lalu melakukan penembakan 2 kali ke arah mobil yang dikendarai korban Busantoso.
Di antaranya 1 kali tembakan ke arah atas dan satu kali ke arah bawah.
"Kemudian untuk tersangka lainnya yakni J masih dalam pengejaran," sebut Indra.
Kronologis Kejadian
Indra menceritakan bahwa kejadian perampokan itu pada Senin (19/12/2026) sekira pukul 08.30 WIB, korban Nita Budiawati (34) sedang berada di toko sembako Baru milik Erwan.
Korban keluar toko untuk mencari sopir meminta diantar setor tunai uang sejumlah Rp 800 Juta.
Kebetulan yang ada pada saat itu yakni Busantoso, kemudian korban meminta tolong untuk mengantar ke Bank BUMN Daya Asri dengan tujuan setor uang dari toko sembako tersebut sejumlah Rp 800 Juta.
Korban pergi dengan menggunakan 1 truk putih dan pada saat di perjalanan, di lokasi kejadian kaca mobil yang dikendarai tepatnya kaca sopir ditembak.
Orang tidak dikenal menembak ke arah kaca mobil hingga pecah. Busantoso yang menjadi sopir langsung memberhentikan kendaraannya dan terdapat 2 orang yang tidak dikenal membawa 1 unit Yamah Vixion.
Kedua orang tersebut langsung menghadang dan kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai tersebut.
"Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng turun sambil menodongkan senjata api yang dipegangnya ke arah sopir," kata Indra.
Para pelaku menembakkan kembali senjata api miliknya sebanyak satu kali ke arah tanah.
Lalu pelaku membuka pintu mobil di bagian sopir dan langsung mengatakan diam sambil mengarahkan senjata apinya ke arah pinggang korban.
Pelaku mengambil 1 buah tas ransel yang berisikan uang dengan nominal Rp 800 juta tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat dengan nomor laporan Polisi LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Januari 2026 untuk ditindak lanjuti.
Polisi telah memeriksa 14 saksi dalam peristiwa perampokan uang Rp 800 Juta.
Indra menjelaskan bahwa barang bukti dalam perkara itu di antaranya mobil truk putih BE8247QM, 4 buah selongsong peluru, motor Yamaha Vixion merah berepelat BG4831JAO, 1 helm honda hitam, 1 lembar struk pembelian di minimarket, 1 buah flashdisk dengan kapasitas penyimpanan 2 GB hitam berisi berisi rekaman CCTV.
Kemudian 1 buah flashdisk dengan kapasitas penyimpanan 4 GB hitam berisi rekaman CCTV, pecahan kaca jendela mobil truk putih. Ada 3 buah SIM Card, 2 buah nopol BG4831JAO, 3 pucuk senpi jenis pistol beserta amunisinya dan 6 unit handphone milik para tersangka.
Juga satu unit Mobil Grand Max abu-abu metalik BE8131QN.
Para pelaku dikenakan pasal dengan kasus curat sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
>> Tribun Lampung
.png)

