Tanjungbalai, Peristiwa24.id -
Perkara dugaan kepemilikan narkotika berupa tiga butir pil ekstasi yang menjerat terdakwa Muhammad Ferdi Hasibuan kini memasuki babak krusial. Fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan justru membuka dugaan serius adanya kejanggalan dan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wakibosri Sihombing, S.H. itu berlangsung alot dan penuh dinamika.
Majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua anggota Intel Kodim 0208/Asahan dan satu anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Namun alih-alih memperjelas perkara, keterangan para saksi justru dinilai saling bertentangan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, Guntur Surya Darma, S.H., didampingi Regen Silaban, S.H., Rabu (7/1/2026) menegaskan bahwa kesaksian di bawah sumpah tersebut mengungkap ketidaksesuaian kronologi hingga dugaan kuat rekayasa penangkapan.
“Persidangan berlangsung panjang dan alot karena keterangan saksi terkesan berbelit-belit dan tidak konsisten. Namun justru dari situ banyak fakta penting terungkap. Sidang ini menjadi panggung untuk menguji legalitas tindakan aparat penangkap,” ujar Guntur kepada wartawan.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa penangkapan terhadap Muhammad Ferdi Hasibuan terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM), tepatnya di dalam ruang KTV, sekitar Agustus 2025. Saat itu, terdakwa disebut tengah berada bersama seorang rekannya dan dua perempuan, sambil menikmati musik DJ.
Namun kejanggalan mulai muncul ketika saksi dari Intel Kodim Asahan mengungkap bahwa tiga butir pil ekstasi tersebut justru dipesan atas permintaan mereka sendiri, bukan milik terdakwa.
“Saksi menyebutkan mereka lebih dulu mencari obat untuk dua perempuan yang menemani mereka. Karena tidak mendapatkannya, klien kami diminta membelikan obat tersebut dengan uang Rp900 ribu,” jelas Guntur.
Ironisnya, para saksi Intel Kodim mengaku tidak mengenal dua perempuan tersebut, namun tetap menuruti permintaan untuk mencarikan narkotika, sebuah fakta yang dinilai sangat janggal.
Keanehan lainnya muncul dari keterangan saksi kepolisian. Dalam persidangan, saksi dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengaku tidak mengetahui lokasi KTV tempat penangkapan, meskipun saksi Intel Kodim menyebut polisi tersebut datang ke TKP dan sempat melakukan interogasi terhadap terdakwa.
“Bagaimana mungkin saksi polisi mengaku tidak mengetahui lokasi penangkapan, padahal disebut hadir di TKP dan melakukan interogasi. Ini jelas tidak masuk akal dan patut dipertanyakan,” tegas Guntur.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, PBH Peradi Astara menilai telah terjadi pelanggaran prosedur hukum yang serius dan meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif. Seluruh fakta persidangan tersebut, kata Guntur, akan dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi).
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat, mendengar, dan merasakan apa yang sesungguhnya terjadi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Mudah-mudahan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
(Kaperwil Sumut)
.png)


