TANJUNG BALAI, Peristiwa24.id -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua orang tersangka, T H Alias TAHAN (33) dan I Alias IL (50), pada Selasa (06/01/2026) malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap T H Alias TAHAN dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 970,1 gram," kata AKP Beringin Jaya.
Dari hasil interogasi, T H Alias TAHAN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari I Alias IL. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap I Alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
"Dari penangkapan I Alias IL, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1014,3 gram dan 1003,7 gram, serta 1 unit handphone android merk REALME NOTE 50," tambah AKP Beringin Jaya.
Total barang bukti yang disita adalah 3 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih 2988,1 gram. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," kata AKP Beringin Jaya.
T H Alias TAHAN dan I Alias IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang aktivitas narkoba di wilayah mereka. "Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang merusak generasi muda," katanya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanjung Balai berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menjaga keamanan masyarakat.
Polres Tanjung Balai akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
(Kaperwil Sumut)
.png)


