Media Peristiwa 24.id Tangerang - Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Jatiwaringin Kecamatan mauk yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024-2025
Awak media bersama LSM YLPK PERARI menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan diduga diselewengkan
Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
beberapa data anggaran realisasi/Penyaluran dana desa yang menjadi sorotan antara lain:
Realisasi Dana Desa 2024 JatiwaringinBy
*pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong gorong, selokan, parit dll) Rp 36.702.000
*pembangunan /rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa Rp 121.784.000
*keadaan mendesak Rp 230.400.000
Realisasi Dana Desa 2025 Jatiwaringin
*pemeliharaan sanitasi permukiman (Gorong-gorong, selokan, parit dll diluar prasarana jalan) Rp. 47.600.000
*pemeliharaan sanitasi permukiman (Gorong-gorong selokan, parit, dll diluar prasarana jalan) Rp. 47.600.000
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)maupun Inspektorat sebagai pengawasan
Kepala Perwakilan Provinsi Banten Media Peristiwa 24.id , Sekaligus Humas YLPK PERARI Provinsi Banten L. Tamba, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Jatiwaringin Kecamatan mauk” tegasnya.
Sementara itu, Nelson Nababan, Kepala Biro Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.
Dasar Hukum Pengawasan Publik:
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Jatiwaringin kecamatan mauk yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.
Red: Kaperwil
.png)

