Iklan



Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-06T06:31:34Z

Pastikan Perlindungan pada Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur





Merangin, Jambi Peristiwa 24.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Senin (3/11/2025) setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin.


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan korban dalam kondisi tidak pantas, diduga disimpan dan disebarkan oleh pelaku.


“Setelah laporan diterima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas IPTU Sakirman 


Disampaikannya, Peristiwa tersebut terungkap ketika korban mengakui bahwa foto tersebut diambil saat melakukan komunikasi video (video call) dengan pelaku yang merupakan pacarnya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke kepolisian.


Dipimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., Tim Opsnal II Sat Reskrim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Lantak Seribu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, serta menyebarkan foto tak senonoh korban kepada pihak lain.


“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Sakirman


Sakirman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan yang menyasar anak.


“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak. Polres Merangin akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan,” ucapnya.


Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama terkait penggunaan ponsel, media sosial, serta lingkungan pergaulan.


“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.( UK )


(Humas Polres Merangin)