TANJUNG BALAI, Peristiwa.id -
Pemindahan terdakwa Rahmadi, aktivis asal Tanjungbalai, dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba, menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum. Langkah pemindahan yang dilakukan pada Senin (17/11/2025) itu dinilai janggal, mendadak, dan diduga sarat tindakan sewenang-wenangan.
Kuasa hukum terdakwa, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., & Partners, Kamis (20/11/2025) menyatakan keberatan keras atas keputusan tersebut. Menurutnya, pemindahan itu tidak memenuhi ketentuan hukum karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemindahan ini tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 PP 31 Tahun 1999. Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan,” tegas Ronald Siahaan.
Ronald juga menyoroti bahwa Rahmadi tengah menjalani proses banding serta pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Sumut dan penyidik Polda Sumut. Menurutnya, pemindahan ke Lapas jauh justru dapat menghambat akses pendampingan hukum secara maksimal—bahkan memperburuk kondisi kliennya yang sebelumnya mengaku mengalami kekerasan selama dalam tahanan.
Pihak kuasa hukum menduga pemindahan ini mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan. Ronald bahkan menanyakan kemungkinan adanya intervensi atau “pesanan” tertentu di balik keputusan mendadak tersebut.
“Ada apa dengan pemindahan ini? Mengapa dilakukan secara tiba-tiba? Kami menduga kuat ada unsur kesewenang-wenangan yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Ronald menegaskan bahwa Rahmadi merupakan seorang aktivis yang selama ini vokal terhadap isu-isu daerah. Ia mencurigai pemindahan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus narkoba 10 gram yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Keluarga Rahmadi—termasuk istri dan anaknya—disebut sangat terpukul dan menuntut keadilan atas keputusan yang mereka anggap tidak manusiawi dan penuh kejanggalan.
Kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau kembali pemindahan tersebut serta mendengarkan keluhan masyarakat yang dinilai tindakan ini berlebihan.
“Kami berharap pemerintah terkait segera mengevaluasi pemindahan ini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan terhadap warga negara, terlebih terhadap aktivis yang kami duga sedang dikriminalisasi,” lanjut Ronald.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kalapas Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan Rahmadi berjumlah 28 orang warga binaan yang dikirim ke berbagai lapas di Sumatera Utara.
Kalapas Refin didampingi Kasi Binadik Jawilson Purba mengatakan warga binaan saat ini 1230 orang, sementara daya tampung hanya 707 orang. "Begitu juga bangunannya bangunan tua," ujar Kasi Binadik.
Lanjutnya, warga binaan yang dipindahkan itu berdasar surat dari Kanwil Lapas Sumut, sedangkan kita hanya mengirimkan daftar nama-nama warga binaan secara global, kewenangan kita untuk memindahkannya tidak ada. "Dan warga binaan yang dipindahkan itu, hukumannya diatas 10 tahun, hukuman mati dan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Jawilson memaparkan alasan pemindahan:Over kapasitas di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Penghuni dengan hukuman di atas 10 tahun dipindahkan ke Lapas lain serta untuk mengantisipasi potensi aksi demonstrasi.
“Iya benar, termasuk Rahmadi dipindahkan. Ini karena over kapasitas dan faktor keamanan. Jumlah personel kami tidak memadai bila terjadi demo,” ungkap Jawilson.
"ADA APA DENGAN LAPAS KELAS llB TANJUNGBALAI; SEHINGGA TAKUT DENGAN AKSI DEMONSTRASI."
Sementara itu, pihak kuasa hukum tetap menilai alasan tersebut tidak relevan dengan status hukum Rahmadi sebagai terdakwa, dan tidak menutup kemungkinan tindakan tersebut justru melanggar aturan serta berpotensi merugikan proses hukumnya.
Kasus ini dipastikan masih akan berlanjut, dan sorotan publik pun semakin mengarah pada dugaan praktik ketidakadilan dalam pemindahan seorang aktivis yang belum berkekuatan hukum tetap.
(Kaperwil Sumut)


