Iklan



Roy
Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-06T14:25:09Z
1 MAsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiDesak Polres TanjungbalaiKompak DemoKriminalTersangka Penipuan Rp1Tetapkan So Huan dan Julianty

Copot Kasat Reskrim Diduga Endapkan Laporan Penipuan Rp1,1 M.

 


TANJUNG BALAIPeristiwa24.id  -

Komite Mahasiswa Pemuda Aktivis Kota (Kompak) Tanjungbalai menggelar aksi demonstrasi desak Polres Tanjungbalai menetapkan So Huan dan Julianty jadi tersangka penipuan dan penggelapan Rp1,1 M.

"Tetapkan So Huan dan Julianty sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 Milyar," desak Ramadhansyah Batubara Ketua Kompak selaku kordinator aksi di depan Polres Tanjungbalai, pada Kamis (6/11/2025).

Puluhan massa aktivis Kompak dipimpin Ramadhansyah Batubara berunjukrasa di Polres Tanjungbalai terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,1 M yang diduga mengendap selama enam bulan.

Dalam orasinya, Ramadhansyah menyampaikan tuntutan Kompak diantaranya mendesak Kapolres Tanjungbalai untuk segera memerintahkan penetapan tersangka terhadap So Huan dan Julianty sesuai alat bukti yang telah dilaporkan.

"Meminta Kapolres mengevaluasi dan memeriksa menyeluruh terhadap kinerja Kasat Reskrim dan oknum penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan ini, serta menindak tegas bila terbukti menerima suap," ucap Ramadhansyah.

"Menuntut Kapolres Tanjungbalai untuk bertanggungjawab penuh atas lambannya penegakan hukum ini, jika tidak mampu memberikan kepastian hukum lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya," teriak Ramsdhansyah menyampaikan tuntutan aksi sembari mengingatkan jika Kapolres tidak mampu lebih baik mundur dari jabatannya.

Lambannya proses penyelidikan perkara Nomor : LP/B/88/IV/2025/SPKT/ Polres Tanjungbalai tanggal 30 April 2025 yang dilaporkan korban Joe Tjang dengan terlapor So Huan dan Julianty menimbulkan dugaan suap terhadap oknum penyidik.

"Kami patut menduga ada suap dalam penanganan kasus ini, sebab sudah enam bulan penanganannya tak jelas dan tak ada perkembangan. Kalau memang tidak benar ada suap kenapa kasusnya mengendap dan jelaskan kepada kami penyebabnya," kata Ramadhansyah melalui pengeras suara.



Kompak mendesak Kapolres mencopot AKP M Jihad Fajar Balman dari jabatan Kasat Reskrim karena dinilai tak mampu. "Copot jabatan Kasat Reskrim dan para penyidiknya karena telah mengendapkan laporan masyarakat hingga enam bulan lamanya," pinta orator aksi.


Kompak juga memertanyakan kredibilitas penyidik dan Kasat Reskrim yang belum menetapkan So Huan dan Julianty tersangka. "Saksi saksi dan bukti sudah lengkap, bahkan So huan dan istrinya Julianty saat diperiksa penyidik mengaku menerima uang Rp1,1 M dari korban, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan tersangka," ungkap Ramadhansyah.

"Selain itu So Huan dan Julianty mengaku tidak ada sengketa terhadap tanah yang akan dijual kepada korban dihadapan notaris. Terkait kabar adanya sengketa antara So Huan dengan orang lain itu tidak ada hubungannya dengan Joe Tjang selaku korban penipuan dan penggelapan," tegas Ramadhansyah.

Menurut Ramadhansyah, laporan penipuan dan penggelapan Rp1,1 Milyar itu murni pidana. "Inikan pidana biasa tak ada kaitan dengan perdata, seharusnya kasus ini sudah naik kepenyidikan namun ironisnya hingga enam bulan tidak ada kepastian hukum," tambah Ramadhansyah.

Usai berorasi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP M Jihad Fajar Balman kepada perwakilan Kompak disaksikan wartawan, membantah ada suap dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,1 Milyar yang mengendap enam bulan. "Tidak ada suap, kita tetap sesuai prosedur kami akan gelar perkara untuk menetapkan statusnya menjadi penyidikan," bantah Balman.

   (Kaperwil Sumut)