Iklan



Minggu, 23 November 2025, November 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-23T12:00:23Z

Kemenaker Tunda Penetapan Upah Minimum, Koalisi Rakyat Batam Kecewa

 


Batam, Peristiwa24.id- Ditundanya penetapan upah minimum oleh Kemenaker membuat Koalisi Rakyat Batam kecewa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, kepada media, Minggu (23/11/2025).


Menurut Ramon, tahun sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan oleh kepala daerah yaitu 40 hari sebelum 1 Januari atau di tanggal 21 November, namun tahun ini penetapan upah minimum berbeda.


Kemenaker yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurusi pengupahan belum mencapai kesepakatan dengan buruh.


"Kami buruh di Kepri khususnya Kota Batam pada umumnya meminta penyesuaian upah minimum kabupaten/kota dan provinsi tahun 2026 dalam satu kesatuan dengan upah Upah Minimum Sektoral (UMS) serta struktur skala upah sesuai dengan pendidikan, jabatan, pengalaman dan masa kerja dalam satu rekomendasi Bupati/ Wali Kota kepada Gubernur sehingga nantinya Gubernur mengesahkan dalam satu kesatuan yaitu Surat Keputusan (SK)," jelasnya.


Ramon menjelaskan adapun besaran penyesuaian UMP dan UMK adalah 8,5% sampai 10,5%. Upah Sektoral 1 sebesar 2% dan Upah Sektoral 2 sebesar 1%.


Mengenai faktor penghitungan upah, Ramon mengatakan bahwa upah minimum ada pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan index tertentu (Alfa).


"Nilai perhitungan upah minimum menggunakan inflasi Batam sampai Oktober 2025 yaitu 3,19% dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) 6,69%. Alfa 1%, Sektoral 1 sebesar 2% dan Sektoral 2 sebesar 1%, artinya penyesuaian upah minimum khususnya Kota Batam Tahun 2026 adalah sebesar 9,88%," tutupnya. (Red)