*Mandau- peristiwa-24.id*
Sudah tidak rahasia umum lagi bagi dunia MAFIA minyak , bahwa MAFIA minyak semakin BEBAS melakukan aktivitasnya melangsir,menimbun, dan memperjual belikan Minyak BBM bersubsidi jenis Solar , dan tidak adanya pantauan dari pihak PT.PERTAMINA ,BP- MIGAS dan Aparat Hukum di Wilayah Polsek Mandau ,Polres Bengkalis.
Dari hasil investigasi dan pantauan awak media dan tim , maka Benar dan Jelas melihat adanya para Mafia Pelangsir yang mengantri panjang di sebuah SPBU No.14.2876.34 berlokasi di Jalan Harapan Raya Hangtuah Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ( 30/9/2025 ).
Info yang diterima dari masyarakat sekitar yang tidak mau menyebut namanya mengatakan ," banyak kali buk pelangsir minyak di SPBU ini , antrinya pun panjang, kadang mobil dan motor yang mau ngisi minyak sulit masuk karna banyaknya mobil- pelangsir yang antri , pihak SPBU lebih mendahulukan para pelangsir itu ketimbang masyarakat lainnya yang mau isi minyak, sudah sering kenak tapi masih bandel pelangsir di SPBU ini buk ," jelas narasumber
Pada saat awak media dan tim melakukan pantauan dan investigasi sempat salah seorang Mafia Pelangsir Minyak mendekatinya dan berkata," tolong kak jangan di fhoto - fhoto," kata oknum pelangsir tersebut , tetapi awak media dan tim tetap melaksanakan tugasnya sebagai sosial kontrol dan segera meninggalkan SPBU tersebut.
Diwaktu yang bersamaan , awak media bersama Tim mendapat info dari narasumber lainnya bahwa ada salah satu Gudang minyak di belakang SPBU tersebut , lalu awak media dan tim melakukan investigasi ke lokasi Gudang tersebut , dan bertanya ke masyarakat sekitar bahwa Benar dan Jelas ada Gudang penimbunan BBM yang di duga milik AJO atau TORO. Dan menurut keterangan dari masyarakat sekitar , gudang tersebut ternyata sudah lama menjalankan usaha ilegalnya dan terus beraktivitas tanpa peduli dan takut dengan Ketentuan hukum dan UU.
Atas nama awak media dan tim Meminta dan memohon kepada Kapolda Riau , Kapolres Bengkalis, agar segera Tindak Tegas dan Proses Hukum para Mafia Pelangsir dan Penimbunan Minyak BBM bersubsidi serta sesuai Asta Cita Prabowo serta UU Migas no.21 Tahun 2001 Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar. dan saya Yakin PT.PERTAMINA dan Aparat Penegak Hukum dapat menjalankan Tugas sesuai Fungsi dan UU yang berlaku di NKRI.
Sesuai instruksi bapak Kapolri bahwa ," Segala apapun yang ilegal , Mafia minyak harus diberantas, serta para pembeckupnya ."
Editor(Tim)

