Iklan



Roy
Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-26T12:33:41Z
AsahanBerita TanjungbalaiBerita ViralBukti Tak LengkapDaerah TanjungbalaiDesakan Pembebasan Rahmadi MenguatJaksa Dinilai Main Hakim SendiriPeristiwaPN Tanjungbalai

Bukti Tak Lengkap, Jaksa Dinilai Main Hakim Sendiri: Desakan Pembebasan Rahmadi Menguat

 


TANJUNG BALAI,  Peristiwa24.id  -


Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Ronald menilai, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.


“Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan,” tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).


Menurutnya, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah menunjukkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus ini. “Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan prinsip keadilan,” ujarnya.


Ronald menyebutkan, asas “in dubio pro reo”—yang berarti dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa—harus menjadi pegangan utama majelis hakim dalam memutus perkara ini.


“Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran,” jelasnya.


Ia menegaskan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas.


Ronald juga menyindir keras sikap jaksa yang dinilai terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta dan bukti kuat.


“Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti,” katanya.


*Desak Majelis Hakim Putus Bebas Rahmadi*


Dalam kesempatan yang sama, Ronald meminta majelis hakim memutus perkara Rahmadi dengan nurani dan keberanian moral.



Menurutnya, Rahmadi adalah aktivis sosial yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dan justru menjadi korban rekayasa fakta serta kriminalisasi.


“Kasus ini penuh kejanggalan. Dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga penyiksaan yang dialami Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian,” ujar Ronald.


Ia menilai, proses hukum yang dijalankan terhadap Rahmadi merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis rakyat.


“Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya.


Menutup keterangannya, Ronald mengingatkan kembali bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan sejati.


“Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di atas tekanan,” pungkasnya.


  (Kaperwil Sumut)