Tulang Bawang,Peristiwa24.id -
Mencuat dugaan modus baru penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tulang Bawang. Surat undangan pelatihan yang beredar memungut biaya sebesar empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah per guru namun diterbitkan oleh yayasan dari luar daerah bukan instansi resmi.
Yang paling mencurigakan pembayaran diarahkan ke rekening atas nama pribadi bukan rekening lembaga. Jika ratusan guru dipungut biaya yang sama maka total dana yang berpotensi berputar secara tidak wajar mencapai ratusan juta rupiah.(5/11/2026)
Ketua DPP Ormas Fortuba Andika menyebut hal ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum APH yang Ada di tulang bawang,
Ini bukan sekadar ketidakberesan prosedur. Ini adalah dugaan penipuan dan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sangat serius.
Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan kepentingan siswa di sekolah bukan untuk dialirkan ke rekening pribadi pihak asing yang mengatasnamakan pelatihan. Mengapa Dinas Pendidikan Tulang Bawang membiarkan yayasan dari Malang beroperasi memungut uang sekolah tanpa ada kerja sama resmi. Siapa pejabat yang meloloskan surat ini hingga beredar di kalangan kepala sekolah.
Kemana uang itu akan disetorkan dan siapa yang mempertanggungjawabkannya. Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada penjelasan resmi dan transparan maka kami mendesak Kejaksaan Negeri Polres dan KPK segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai anak-anak menderita karena uang pendidikan mereka dikorupsi dengan kedok pelatihan yang tidak jelas keberadaannya.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 huruf d menyatakan pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan akuntabel dan bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan setiap warga berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran publik termasuk dana BOS.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 374 menyatakan penggelapan uang yang dipercayakan dalam menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 382 KUHP menegaskan penipuan dengan cara menghalangi atau menyesatkan orang lain agar menyerahkan sesuatu dapat dihukum penjara paling lama empat tahun.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 secara tegas melarang penggunaan dana BOSP tanpa tercantum dalam RKAS dan tanpa bukti dokumen pengadaan yang sah.
Perlu ditegaskan ini adalah dugaan berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan Yayasan Generasi Pintar Indonesia berhak membuktikan kebenaran dengan menunjukkan dokumen kerja sama resmi izin penyelenggaraan rincian anggaran dan bukti pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada publik.
Namun jika terbukti tidak ada dasar hukum maka ini adalah kejahatan terhadap dana pendidikan yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang maupun pihak yayasan terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menyelamatkan keuangan negara yang seharusnya dinikmati oleh generasi penerus bangsa di Tulang Bawang.
(Robinsah)



