⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Aliansi Peduli Pengusaha OAP Desak Kejati Papua dan Kejari Mimika Evaluasi Pengadaan Pemerintah di Mimika

 


Soroti Implementasi Perpres 108/2025 dan Surat Edaran Gubernur, Minta 10–20 Paket Tender Diperiksa

TIMIKA | Peristiwa24.id —

Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan, evaluasi dan audit sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Mimika.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua benar-benar diterapkan di lapangan, khususnya terkait afirmasi dan pemberdayaan Pelaku Usaha OAP.

Perpres 108/2025 mengatur kekhususan pengadaan di Papua, termasuk kesempatan dan peran yang lebih besar bagi Pelaku Usaha OAP serta aspek pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Permintaan tersebut juga muncul setelah Gubernur Papua Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan KADIN Papua Tengah serta Pembinaan dan Pendataan Dunia Usaha.

Ketua KADIN Papua Tengah Alexander Gobai sebelumnya menyampaikan bahwa KADIN akan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut melalui pendataan, verifikasi dan pembinaan pelaku usaha OAP. KADIN juga akan meneruskan kebijakan tersebut kepada pemerintah kabupaten agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Papua Tengah.

Pengusaha OAP: Aturan Sudah Ada, Implementasi Perlu Dievaluasi

Aliansi Peduli Pengusaha OAP menilai lahirnya Perpres 108/2025 dan Surat Edaran Gubernur merupakan langkah penting.

Namun, sebagai pelaku usaha yang selama ini mengikuti proses tender pemerintah, Aliansi menyatakan masih menemukan kesenjangan antara aturan yang tertulis dengan pengalaman yang dirasakan pengusaha OAP di lapangan.

"Sebagai pelaku usaha OAP, kami mengikuti proses tender pemerintah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya, banyak pengusaha OAP yang tetap sulit mendapatkan pekerjaan pemerintah," demikian sikap Aliansi.

Menurut Aliansi, persoalan tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai kesalahan Pokja atau UKPBJ.

Namun, ketika keluhan serupa muncul berulang, proses pengadaannya perlu diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan data.

"Apakah pengusaha OAP kalah karena memang tidak memenuhi persyaratan? Apakah karena kemampuan teknis? Apakah karena harga? Atau ada persoalan dalam penerapan mekanisme afirmasi? Semua itu harus dijawab dengan data," tegas Aliansi.

Minta 10–20 Paket Tender Dijadikan Sampel Pemeriksaan

Untuk menghindari perdebatan berdasarkan asumsi, Aliansi mengusulkan agar 10 sampai 20 paket tender pemerintah di Kabupaten Mimika dijadikan sampel pemeriksaan awal.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Beberapa aspek yang diminta diperiksa antara lain:

- nilai pagu dan HPS;
- metode pemilihan;
- dasar penetapan metode pemilihan;
- daftar peserta;
- status peserta sebagai Pelaku Usaha OAP atau non-OAP;
- proses dan status validasi Pelaku Usaha OAP;
- hasil evaluasi administrasi;
- hasil evaluasi teknis;
- alasan peserta dinyatakan gugur;
- harga penawaran masing-masing peserta;
- evaluasi kewajaran harga;
- pemenang dan nilai kontrak;
- penerapan ketentuan Perpres 108/2025;
- penerapan afirmasi bagi Pelaku Usaha OAP;
- kewajiban KSO atau subkontrak OAP apabila berlaku;
- serta pelaksanaan pemberdayaan OAP setelah kontrak berjalan.

Menurut Aliansi, pemeriksaan terhadap sampel paket tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan kebijakan afirmasi OAP dalam pengadaan pemerintah.

"Kami Tidak Meminta Pengusaha OAP Dimenangkan"

Aliansi menegaskan bahwa desakan tersebut bukan permintaan agar perusahaan OAP tertentu memenangkan tender.

"Kami tidak meminta perusahaan OAP dimenangkan. Kami juga tidak meminta perusahaan non-OAP dilarang mengikuti pengadaan. Yang kami minta adalah proses yang transparan, objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aliansi.

Pengusaha OAP, menurut Aliansi, harus tetap meningkatkan kemampuan administrasi, teknis, pengalaman, sumber daya manusia dan kapasitas keuangan.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi afirmasi yang telah dibuat benar-benar diterapkan.

"Kalau kami tidak memenuhi syarat, kami siap menerima. Kalau harga kami tidak kompetitif, kami siap memperbaiki. Kalau kemampuan teknis kami belum cukup, kami siap meningkatkan kapasitas. Tetapi kalau kami gugur, alasan dan proses evaluasinya harus jelas serta konsisten," lanjut Aliansi.

Jangan Sampai Afirmasi Hanya Ada di Atas Kertas

Aliansi juga menyoroti pentingnya implementasi Perpres 108/2025 secara nyata.

Menurut mereka, afirmasi terhadap OAP tidak cukup hanya dengan mencantumkan ketentuan dalam dokumen pengadaan.

"Jangan sampai secara aturan kita mengatakan ada afirmasi untuk OAP, tetapi dalam praktiknya pengusaha OAP tetap kesulitan mendapatkan akses," ujar Aliansi.

Karena itu, Aliansi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan, khususnya di Kabupaten Mimika.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar hasil akhir tender, tetapi juga bagaimana paket direncanakan, bagaimana metode pemilihan ditentukan, bagaimana peserta diverifikasi, bagaimana evaluasi dilakukan, hingga bagaimana kontrak dilaksanakan.

Soroti Validasi Perusahaan OAP

Selain proses tender, Aliansi juga meminta adanya perhatian terhadap validasi Pelaku Usaha OAP.

Menurut mereka, afirmasi OAP harus diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi ketentuan.

Karena itu, perlu dipastikan bahwa status perusahaan sebagai Pelaku Usaha OAP telah melalui mekanisme validasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Aliansi menyatakan tidak ingin menuduh perusahaan tertentu sebagai perusahaan "pinjam nama" tanpa bukti.

Namun, jika terdapat keraguan mengenai status suatu perusahaan, hal tersebut harus dapat diperiksa melalui dokumen kepemilikan, kepengurusan dan data validasi yang tersedia.

"Ini bukan untuk menyerang perusahaan tertentu. Justru validasi yang kuat akan melindungi pengusaha OAP yang benar-benar memenuhi ketentuan," kata Aliansi.

Kaitan dengan 18 Komitmen Perbaikan Tata Kelola Otsus

Desakan tersebut juga muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa sebelumnya menegaskan bahwa pembenahan data OAP merupakan salah satu langkah penting agar kebijakan afirmasi tidak salah sasaran. Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga telah membentuk tim percepatan pendataan OAP.

Dalam laporan terkait tindak lanjut 18 komitmen tersebut, perbaikan tata kelola mencakup antara lain kualitas data, pengadaan barang dan jasa, transparansi dan akuntabilitas, serta pengawasan dan evaluasi.

Bagi Aliansi, momentum tersebut harus diperluas ke sektor dunia usaha.

"Kalau pemerintah sedang membenahi data OAP agar program afirmasi tepat sasaran, maka data pengusaha OAP juga harus benar. Setelah data benar, harus dipastikan akses ekonominya juga benar," ujar Aliansi.

Minta Kejati Papua dan Kejari Mimika Periksa Berdasarkan Data

Aliansi meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan yang diminta bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana.

Aliansi justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa dokumen dan fakta di lapangan terlebih dahulu.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengadaan telah sesuai aturan, Aliansi menyatakan siap menerima hasil tersebut.

Namun apabila ditemukan kelemahan administrasi atau tata kelola, Aliansi berharap dilakukan perbaikan.

Sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup, Aliansi menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

"Biarkan dokumen pengadaan yang berbicara. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan. Kami hanya meminta prosesnya diperiksa," tegas Aliansi.

Gubernur Diminta Evaluasi Total Pengadaan di Papua Tengah

Selain kepada aparat penegak hukum, Aliansi juga meminta Gubernur Papua Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.

Menurut Aliansi, Surat Edaran Gubernur mengenai penguatan KADIN dan pembinaan dunia usaha harus menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem usaha OAP secara menyeluruh.

Mulai dari:

pendataan → validasi → pembinaan → akses pengadaan → proses tender → evaluasi → pemenang → pelaksanaan kontrak → pemberdayaan OAP.

"Jangan sampai OAP sudah benar di dalam database, tetapi pengusaha OAP masih menjadi penonton di lapangan," ujar Aliansi.

Bukan Meminta Keistimewaan, Tetapi Meminta Aturan Dijalankan

Aliansi menegaskan kembali bahwa pengusaha OAP tidak meminta perlakuan di luar ketentuan.

"Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta afirmasi yang sudah diberikan negara benar-benar dilaksanakan," kata Aliansi.

Menurut mereka, pengusaha OAP juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing.

Namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pengadaan berjalan secara transparan, objektif dan konsisten.

"Kalau pengusaha OAP memang tidak mampu, biarkan data yang membuktikan. Kalau tidak memenuhi syarat, jelaskan alasan gugurnya. Tetapi kalau sudah memenuhi ketentuan, kami berharap mendapatkan kesempatan yang memang diberikan oleh regulasi," tegas Aliansi.

Aliansi berharap permintaan pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pengadaan di Papua Tengah.

"Kami tidak meminta proyek. Kami meminta kesempatan yang sesuai aturan. Kami tidak meminta dimenangkan. Kami meminta proses yang dapat dipercaya."

Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) berharap evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan afirmasi OAP tidak hanya kuat dalam regulasi, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha OAP di lapangan.  (KS)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال