Peristiwa24.id -
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura.
Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, setelah terbang dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ922 pada Rabu (9/9/2026
“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).
Penangkapan dilakukan bersama petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi.
Setelah ditangkap, Erick dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Erick di Rutan Bareskrim Polri. Buron Sejak 2023 Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023.
Namun, saat proses penyidikan berlangsung, dia melarikan diri ke Singapura sehingga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik kemudian memasukkan Erick dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024. “Selanjutnya, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” kata dia.
Penggelapan Rp 37,4 miliar Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic know your customer (e-KYC).
Dalam perkara tersebut, Adr Safri menyebut nilai kerugian mencapai Rp 37,42 miliar. “Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp 37.426.285.740,” ungkap dia.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada reseller PT Asli Rancangan Indonesia pada 2018-2021.
Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto yang menjabat Direktur Operasional perusahaan mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller.
Namun, menurut penyidik, sejumlah reseller tetap menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran terhadap produk perusahaan. Erick diduga berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, kemudian mengatur kesepakatan pembagian fee.
Michael diketahui menerima fee untuk 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan hasil pemasarannya, dengan nilai fee Rp 10,38 miliar. Fee tersebut kemudian dibagi. Rionald disebut memperoleh 50 persen, Erick 25 persen, dan Michael 25 persen.
Ade Safri menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp 4,62 miliar. Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Atas dugaan tersebut, Erick disangkakan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan serta penadahan.
Enam Orang Lain Telah Divonis Perkara tersebut sebelumnya telah menjerat enam orang lainnya dan seluruhnya telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023.
Sementara itu, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ade Safri menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara Erick, antara lain rekening koran, bukti aliran dana, serta bukti elektronik berupa percakapan terkait pengaturan dan pembagian fee.
Setelah menangkap dan memeriksa Erick, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Berkas tersebut selanjutnya akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk proses hukum berikutnya.
Sumber : Kompas.com



