MAKASSAR | Peristiwa24.id -
Keberadaan gudang semen bermerek Tonasa di persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya dan Jalan Andi Pangerang Pettrani memicu keluhan warga. Lokasinya berada di tengah kawasan padat penduduk Kota Makassar, Sabtu (15/8/2026).
Warga menilai gudang itu mengganggu lingkungan. Debu semen beterbangan setiap hari. Hal itu meresahkan warga karena berdampak ke kesehatan dan kenyamanan.
Aktivitas truk besar juga jadi sorotan. Keluar-masuk kendaraan pengangkut semen kerap menyumbat jalan raya. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan.
"Truk besar hilir mudik tiap saat. Jalan jadi macet dan rawan kecelakaan," keluh salah seorang warga.
Selain itu suara bising kendaraan mengganggu. Terutama saat malam hari. Warga mengaku tidak bisa istirahat dengan tenang.
"Bunyi truk dan bongkar muat malam hari bikin kami tidak bisa tidur," ujar warga lainnya.
Padahal aturan sudah jelas. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan gudang beroperasi di zona industri. Seperti KIMA, Tamalanrea, dan Biringkanaya.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur. Setiap usaha harus sesuai peruntukan wilayah. Pelanggaran bisa ditindak untuk menjaga ketertiban umum.
Warga menduga gudang tersebut tidak berizin. Lokasi ini sudah lama beroperasi dan beberapa kali disorot. Aspirasi masyarakat dan ormas juga sudah disampaikan. Namun aktivitasnya tetap berjalan.
Beredar pula dugaan adanya pembeking. Hingga kini dugaan itu belum terverifikasi secara independen. Warga berharap Pemkot bertindak tegas.
"Kami minta Wali Kota menertibkan tanpa pandang bulu," tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberi tanggapan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Pemerintah Kota Makassar diharapkan segera menjelaskan status perizinan. Serta mengambil langkah penindakan demi menegakkan aturan dan melindungi masyarakat. (TIM INVESTIGASI)




