Polsek Mandau Tangkap Anak yang Aniaya Ibu Kandung Demi Kuasai Handphone

Polsek Mandau Tangkap Anak yang Aniaya Ibu Kandung Demi Kuasai Handphone

Minggu, 10 Agustus 2025, Agustus 10, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


MANDAU https://Peristiwa24.id_ Entah apa yang dipikirkan ZF 38 tahun tega menganiaya ibu kandungnya sendiri karna tidak bisa menguasai Handphone milik ibunya.


Kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, dirumah korban di jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau                                   Kabupaten Bengkalis.


Kapolsek Mandau Kompol Primadona Menjelaskan kejadian penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kekerasan Fisik dalam rumah tangga berawal saat ZF mengambil Handphone milik ibunya AZ, Namun karna korban meminta Handphonenya dikembalikan, Zf  tidak terima dan marah-marah.


Karna pertengkaran sudah semakin memanas, AO yang merupakan saksi saat kejadian tersebut langsung menghubungi kakaknya untuk menengahi. Menurut keterangan AO, Tambah Kompol Primadona , tersangka Zf trus marah marah hingga mendorong badan korban dengan kuat dan keras yang menyebabkan korban terjatuh dan terbentur ke kulkas sehingga kepala belakangnya mengalami luka robek dan berdarah. diterangkannya.


Tak terima dengan perlakuan tersangka Zf, Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, korban  mendatangi Mapolsek Mandau untuk membuat Laporan Polisi nomor : LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 08 Agustus 2025. mengenai Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga.


Karna  kondisi luka yang cukup parah maka Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung membawa dan mendampingi korban ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan Visum.ujar Kompol Primadona.


Setelah melakukan pemeriksaan Visum terhadap korban, selanjutnya Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP di jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi serta alat bukti berupa hasil visum, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa tersangka sedang brsembunyi dirumah temannya di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau tanpa perlawanan Zf Berhasil di amankan dan mengakui bahwa ia benar telah melakukan Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap Ibu kandungnya.


Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan proses pemeriksaan.


Adapun pasal yang di persangkakan terhadap tersangka  diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Himbauan kepada masyarakat, Polres Bengkalis Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan Hukum secara Cepat,Tegas, Profesional badan Tuntas.


Kapolsek Mandau Kompol Primadona juga memberikan ruang dan waktu bagi masyarakat,Apa bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian Segera Menghubungi CALL CENTER 110. Kami siap melayani.Pungkasnya.

Reporter Rilis(Linda)

TerPopuler