Seorang pria berinisial H (35) yang merupakan warga Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, nyaris menjadi bulan-bulanan masyarakat yang kesal karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik warga.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu (26/07/2025) sekira pkl 08.00 Wib, saat Sobran (38) bersama rekannya yakni Sdr Fahmi berangkat ke kebun kelapat sawit milik korban yang berada di Dusun Kenalip Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Setelah sampai di kebun korban melihat buah kelapa sawit yang sudah masak di pohon sudah hilang dan 1 unit CCTV merk G-LENZ warna hitam yang korban pasang untuk memantau situasi dikebun juga telah hilang.
Mengetahui hal tersebut korban kemudian mengajak beberapa orang rekanya untuk melakukan pengintaian. Tepatnya sekira pukul 14.00 Wib, korban melihat tersangka memasuki kebun miliknya dan langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan introgasi tersangka mengaku telah mengambil buah kelapa sawit dan CCTV dikebun kelapa sawit milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamenang untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka pencurian buah kelapa sawit tersebut.
“Benar, tersangka berhasil diamankan langsung oleh korban dan masyarakat, karena sebelumnya korban sudah melakukan pegintaian di TKP dan pada saat Tersangka hendak mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya disembunyikan dilobang yang ditutupi pelepa sawit, korban dan reka n-rekannya langsung mengamankan tersangka,” ungkap Ruly, pada Senin (11/08/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa aksi tersangka memang sudah meresahkan warga sekitar lantaran buah kelapa sawit milik masyarakat sekitar sering dicuri dan merugikan para petani sawit di Desa Kenalip.
”Prilaku tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena berdasarkan keterangkan korban bahwa buah kelapa sawit dikebun miliknya dan milik warga sekitar sudah sering hilang, makanya korban berinisiatif memasang CCTV untuk memantau situasi dikebun dan alhamdulillah pada saat itu tersangka berhasil diamankan dan warga yang emosi berhasil diredam dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pamenang,” tambah Ruly.
Pada saat tersangkan diamankan turut serta disita barang bukti berupa 1 buah Dodos, 70 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.020 kg, 1 lembar bukti timbangan buah kelapa sawit dengan berat 1.020 kg, 1 unit CCTV merk G.LENZ warna hitam, 1 unit SPM R2 Honda Beat tanpa nomor polisi dan akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
( Hasbi / Humas Polres Merangin )