Seorang Pemuda Yang Mengalami Gangguan Jiwa Terpaksa di Pasung Oleh Pihak Keluarganya

Seorang Pemuda Yang Mengalami Gangguan Jiwa Terpaksa di Pasung Oleh Pihak Keluarganya

Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



 Peristiwa24.id- 


Ogan Ilir--  Memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dirumah sendiri atau di mana pun adalah tindakan yang yang tidak diperbolehkan dan melanggar hak asasi manusia. Seperti yang dialami Novi Yanto (34) Bin Samudra (Alm) warga Desa Seri Dalam, Dusun I, Rt 01 Rw 01, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.


Pihak keluarga terpaksa memasung Novi Yanto seorang bujangan ini pakai rantai besi dibalut selang dipinggangnya, karna terkena gangguan jiwa, takut membahayakan orang lain. 


Pemasungan ini telah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, selama kurun waktu berjalan tersebut pihak Pemdes Seri Dalam tidak ada perhatian dengan kondisi Novi Yanto yang dalam kondisi terpasung.


Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Medi Irwansyah sangat menyayangkan masih adanya pemasungan ODGJ diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.


"Bukankah Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung dan melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ. Karna pemasungan pada ODGJ dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatannya, serta melanggar hak-hak mereka. Selain itu, pemasungan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Medi. Kamis (03/07/2025)


Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung.


"Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada ODGJ dan keluarga mereka serta melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya," ucapnya. 


Selain itu, Pemerintah desa juga memfasilitasi akses ke layanan kesehatan jiwa, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan rehabilitasi serta membangun lingkungan yang mendukung pemulihan ODGJ. 


"Selaku Pemerintah desa harus bekerja sama dengan dinas sosial, puskesmas, dan organisasi terkait untuk memberikan penanganan yang komprehensif terhadap ODGJ yang ada diwilayah kerjanya," tukasnya.


Diwaktu yang berbeda, Hamila (62) selaku orang tua Novi Yanto walau kehidupannya penuh dengan keterbatasan pernah berupaya mengobati anaknya tersebut tapi tidak menuai hasil yang diharapkan.


"Pernah satu kali saya menyatar mobil ingin mengobati anak saya itu, selanjutnya tidak lagi, karna saya tidak punya uang. Untuk makan sehari hari saja saya susah," tuturnya dengan nada sedih.


Disinggung apakah ada perhatian dari pihak Pemerintah desa selama anaknya tersebut dilakukan pemasungan "Tidak ada, bantuan BLT-DD saja saya baru dapat tahun ini, tahap 1 tahun 2025," pungkasnya.


Sementara itu, Camat Tanjung Raja yang baru, Dian Septa, S.Sos dihubungi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.


"Terima kasih informasinya, kami akan memanggil kadesnya," ucapnya singkat.






( VIIN.R)






TerPopuler