Pj kades Gunung Liwat Bungkam, Diduga Tilep Dana Desa

Pj kades Gunung Liwat Bungkam, Diduga Tilep Dana Desa

Jumat, 18 Juli 2025, Juli 18, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

LAHAT Sumatra Selatan Peristiwa 24. Id - Niat mau konfirmasi oleh awak media kepada Pj.Kepala Desa Gunung Liwat, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 hingga saat ini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi berulang kali melalui telepon dan WhatsApp, sang pj. kades memilih bungkam tanpa memberikan satu pun jawaban. (Kamis, 18/07/2025)


Padahal masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Gunung Liwat menerima Dana Desa 

dengan pagu anggaran sebesar 

Tahun 2024 Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Pagu anggaran Rp. 928.458.000


Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MANDIRI

1 Rp 557.074.800 60.00

2 Rp 371.383.200 40.00


Adapun rincian penggunaan anggaran di antaranya meliputi:



1. Penyaluran Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan balai desa/ Balai Desa Kemasyarakatan Rp.68.858.500


2. Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.243.420.000


3. Pembangunan/penataan alun2/ruang terbuka hijau milik desa Rp.80.534.000


4. Pembentukan/Fasilitasi pelatihan /pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengerajin, pedagang, industri rumah tangga Rp.6.000.000


5. Pembentukan/Fasilitasi pelatihan /pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengerajin, pedagang, industri rumah tangga Rp.13.515.000


6. Keadaan Mendesak Rp 46.800.000



Adapun yang menimbulkan pertanyaan besar terdapat dua kegiatan dengan anggaran berbeda yaitu Pembentukan Fasilitasi/pelatihan pendampingan kelompok usaha enomi produktif.



Serta penyaluran Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan balai desa/ Balai Desa Kemasyarakatan menghabiskan anggaran Rp.68.858.500. Dinilai sangat besar menelan anggaran.



Dan pembangunan/penataan alun-alun/ruang terbuka hijau milik desa dengan anggaran Rp.80.534.000 yang sangat pantastis dan tidak masuk akal.




Namun tanpa adanya penjelasan dari kepala desa, rincian penggunaan dana tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Ketertutupan ini dinilai mengkhianati prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


“Sikap bungkam kepala desa patut dipertanyakan. Dana desa bukan uang pribadi, itu uang rakyat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Transparansi dana desa menjadi penting dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Diperlukan peran aktif dari pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Liwat belum memberikan klarifikasi


Pewarta :  Team

TerPopuler