Pasutri Sindikat Narkotika, Digrebek Petugas Kepolisian Saat Pesta Sabu Dirumah

Pasutri Sindikat Narkotika, Digrebek Petugas Kepolisian Saat Pesta Sabu Dirumah

Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!





Merangin ,Jambi, Peristiwa 24.id-Sat Resnarkoba Polres Merangin menggerebek pasangan suami istri (Pasutri) di Sungai Mas Kel. Pasar Bawah Kec. Bangko Kab.Merangin, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dipergoki polisi saat pesta narkotika di rumahnya pada hari kamis tanggal (10/07/2025) sekira pukul 14:30 Wib.


Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH.,M.M., saat dimintai konfirmasi, membenarkan perihal adanya penggerebekan pasutri tersebut, yang terjadi pada hari kamis tanggal (10/07/2025) sekira pukul 14:30 Wib. Awalnya polisi mendapat informasi dari pelaku narkoba yang diamankan sebelumnya bahwa diseputaran wilayah Sungai Mas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


"Iya betul, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari pelaku yang telah kami amankan, bahwa diseputaran lingkungan sungai mas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga kemudian kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana pada saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu" ujar Rezi kepada media, Kamis (17/07/2025).


Pada saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial TDAK alias ANGGA (40), bersama istrinya APS (37) dan N Alias BUYUNG (37) dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,91 gram, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut merupakan Residivis. 


”Bahwa tersangka TDAK alias ANGGA merupakan seorang residivis dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut ia dapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas”, ujar Ruly pada Kamis (17/07/2025).


Ketika ditanya terkait asal usul barang haram tersebut, Ruly  mengatakan, ”saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” sebut Ruly.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya terhadap tersangka  dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.


Ruly juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin untuk dapat berpartisipasi dan turut serta berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dilingkungannya masing-masing.


"Masyarakat merupakan mitra strategis kepolisian dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika agar generasi terselamatkan," tutup Ruly.( *UK* ) 

( Humas Polres Merangin )

TerPopuler