Sukoharjo, Peristiwa24.id -
Kepala urusan (kaur) keuangan (bendahara) Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo YP terjerat kasus hukum. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (8/7). Karena diduga menilap dana desa periode 2023-2024 senilai Rp 406 juta.
Pelaksana harian Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menjelaskan, modus yang digunakan YP tergolong nekat. Ia memalsukan tanda tangan kepala desa dalam slip penarikan anggaran desa.
“Kami ungkap kasus korupsi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak. Tersangkanya bukan kepala desa, melainkan kaur keuangan yang merangkap bendahara desa,” kata Tjut didampingi Kasi Intel Aji Rohmadi dan Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.
Posisi bendahara, YP punya kewenangan mengakses rekening desa. Celah itu yang dimanfaatkannya untuk menilap dana desa.
“Ia memalsukan tanda tangan kepala desa, lalu mencairkan dana sendiri. Kepala desa tidak tahu-menahu. Tahu-tahu uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Itu terungkap setelah sekretaris desa mengecek anggaran yang ternyata sudah habis,” tuturTjut.
Sumber : indometro.id