Diduga Mafia BBM Jenis Solar Dan Cong,Oknum Marinir Fr sogok Oknum Wartawan

Diduga Mafia BBM Jenis Solar Dan Cong,Oknum Marinir Fr sogok Oknum Wartawan

Sabtu, 12 Juli 2025, Juli 12, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!






Tulangbawang,peristiwa24.id-Sebuah gudang minyak BBM jenis solar dan cong yang diduga tidak memiliki izin resmi diketahui beroperasi secara terang-terangan sebelum di beritakan oleh media ini , tepatnya di penawar Rejo Kecamatan Banjar margo kabupaten tulang bawang


Berdasarkan pantauan media ini sebelum di beritakan adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tampak area gudang dan pekerja terlihat melakukan pemindahan minyak secara manual ke drum-drum besar, bahkan bau bensin yang sangat menyengat hingga ke pinggir jalan.



Berdasarkan pengakuan beberapa oknum wartawan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bawasan nya gudang minyak ilegal Tersebut punya pak Haji bejok, minyak nya punya salah satu oknum Marinir yang berinisial Fr  bukan punya pak Haji Bejok kalau tempat nya betul punya pak Haji Bejok tapi kalau minyak  punya Fr, ucap nya kepada Tim media ini sabtu(12/07/2025) jadi Jangan sok-sok memutar balikkan pakta oknum Marinir Fr tersebut ucapnya kepada. Oknum wartawan tersebut yang nama nya tidak mau di tulis. Masih menurut beberapa okum wartawan bawasan nya okmum wartawan tersebut ingin memberitakan gudang minyak milik Pak Haji Bejok pasti oknum Marinir Fr yang Turun tangan untuk menyelesaikan kepada oknum" wartawan katanya bahkan oknum menyebutkan inisal wartawan D dan N berserta J inisial M sempat menerima sejumlah uang dari okum Marinir Fr tersebut di tanya kisaran berapa uang yang di Terima dia menjelaskan jumlahnya tak tentu ada yang kisaran satu juta ada juga yang kisaran 500 bahkan ada juga kisaran puluhan juta paparnya, bahkan salah satu oknum wartawan Tersebut masih memiliki bukti mawasanya salah satu okum marinir Fr  menyogokan sejumlah uwang kepada nya. 




Selain itu media menanyakan kepada warga sekitar Keberadan gudang minyak ilegal tersebut warga setempat menjeleskan "Sudah lama ada di situ bang. Dulu Hampir tiap hari ada aktivitas, terutama malam hari. Tapi tidak pernah ada yang berani ngomong, takut," ujarnya.



Menurut informasi dari warga lainnya, keberadaan Gudang Minyak cong ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Diduga minyak yang disimpan dan didistribusikan berasal dari jalur ilegal dan tidak melalui prosedur resmi pertamina maupun instansi terkait.


Berdasarkan undang undang Tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut Pusiknas Bareskrim Polri.(Rb) 


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001:


Undang-undang ini mengatur tentang minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penimbunan BBM. Pasal ini secara khusus mengatur tentang larangan penimbunan BBM dan sanksi pidananya.


Pelaku penimbunan BBM dpat dipidana penjara  6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), menurut keteragan Ketua LSM Tulang bawang yang nama nya belum di Tulis, dia akan ikut mengawal dan ikut serta dengan media ini melaporkan salah satu okum Marinir Fr tersebut  Ke polisi meliter Atau ke Pihak-pihak Terkait ucap nya kepada media ini. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak salah satu Okum Marinir Fr tersebut. (Rb) 





TerPopuler