![]() |
Foto istimewa |
Tulang Bawang-Peristiwa24.id Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah daerah UPT Salah Satu Puskemas, Di Kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung yang berhak menerima dana Kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN).
Melihat dari penjambaran APBN tahun anggaran sebelum 2025, alokasi dana kapitasi untuk puskesmas Menggala dianggarkan melalui APBN. untuk UPT Puskesmas Menggala adalah salah satu dari dua puluh (20) puskesmas yang menerima dana kapitasi.
Selain UPT Puskesmas Menggala, ada beberapa puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten Tulang Bawang, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.
Namun sungguh disayangkan masih ada dugaan pungli yang di lakukan Puskesmas Menggala, pasalnya Pasien yang tidak menggunakan BPJS disinyalir dikenakan tarip berbayar yang belum dijelaskan detailnya dimedia ini, hal tersebut seharusnya sudah ditanggung dana kapitasi. 21/06/2025
Terpisah Ketua Lembaga Libra TUBA BUDI Angkat Bicara Dirinya Menjelaskan Dalam Permenkes No 21 Tahun 2016 sudah di atur tentang penggunaan dana kapitasi distribusiannya dan penghitungan.
Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan Admistrasi pelayanan/Pendaftaran sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.
Seharusnya puskesmas Menggala tidak di perbolehkan lagi untuk mengambil biaya dari pasien ketika mereka hendak berobat di puskesmas tersbut, pasalnya semua biaya dari mulai pendaftaran maupun dari obatan jasa konsultasi sudah di tanggung oleh Negara bagi masyarakat yang tidak ada kartu BPJS. Kata Budi
Lebih Lanjut Jelasnya Dalam Pasal 3 Ayat 1 Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkanseluruhnya untuk:a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; danb. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.Dan Ayat 3 Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasionalpelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi, dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Dan dipertegas BAB IVBIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN Pasal 5 (1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana Kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatanlainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.1. Belanja Obat Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah. Tungkas Budi
Sampai Berita ini Diterbitkan Kepala Puskesmas Menggala Desma Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan Lebih Lanjut Karena Jarang ada Di tempat/Di Puskesmas, Agar Publik Tau Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai semuanya Bisa terbuka jelas/transparan. Teim.(Rb)