PLT Kadis Pertanian Jual Nama Wakil Bupati Tulang Bawang Terkait viral’nya berita pupuk siluman

PLT Kadis Pertanian Jual Nama Wakil Bupati Tulang Bawang Terkait viral’nya berita pupuk siluman

Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 

Foto PLT Kadis Pertanian Tuba

Tulangbawang Lampung-Peristiwa24.id Ketua  LSM Eliantoni Trinusa prov Lampung ,hendak konfirmasi mempertanyakan Tentang Adanya Pemberitaan pupuk yang Viral di mensos kusus Nya di Facebook,kuat dugaan  Dinas Terkait kusus nya dinas pertanian Tulang Bawang Dugaan Ada pembiaran dan Pemeliharaan, Seolah Adanya keterlibatan Oknum Petinggi Di Kupaten Tulang Bawang sai Bumi Negah Nyampur, PLT Kadis Pertanian Tulang bawang Provinsia Lampung Saat Hendak Di Komfirmasi PLT kadis Dinas pertanian Sepontan Menjawab Biarkan Saja Masalah Itu Saya Sedang Buru – Buru karna ada Acara di kodim dan juga Saya Sering Menghadap Bapak Wakil bupati Lo,” Ungkap Nur KHasanah. SP . MM PLT Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tulang bawang di selalah Membuka pintu mobil Pada senin 23 Juni 2025. Ungkap Eliantoni LSM Trinusa Propinsi Lampung. 



Pada hari kamis 19 juni 2025 Kembali di jumpai Di Ruang Kerjanya.” Ada apa lagi Saya Mau ke DPRD kalo Masalah Pupuk itu Biar Biarkan Saja,” Dengan Nada Tinggi PLT Kepala dinas pertanian kabupaten tulang bawang Saat akan di Konfirmasi Oleh Eliantoni ketua LSM Trinusa Provinsi Lampung. 

Elian Toni Menyampaikan, kepada para Media  Tidak sepantasnya PLT kadis Pertanian  Menuturkan Bahasa,” Biar Biarkan Saja Masalah Pupuk di Gedung Aji Baru, dengan hal ini semakin Maraknya para mafia pupuk bersubsidi menjadi ajang Bisnis Memperkaya diri Sendiri, Karena Tidak Ada Ketegasan Dari Pihak Dinas Pertanian Tulangbawang Aparat Penegak Hukum (APH). Kabupaten Tulang Bawang Di Mintak untuk dapat Usut Tuntas Mapia Pupuk Siluman salah satunya di kampung Sido mekar, kecamatan Gedung Aji Baru, Oknum yang Bernama : Saipul Yang Diduga Melakukan Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Rumah Anak Mantunya yang Bernama : MAS EKO,


Eliantoni LSM Trinusa Propinsi Lampung Mengatakan,” sudah jelas-jelas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengawasan pupuk bersubsidi pemerintah diatur dalam Perpres No. 77 Tahun 2005, yang kemudian diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.” Ucap tegas Eliantoni (Tim / Rb) Bersambung eps.

TerPopuler