Tulang Bawang,Peristiwa24.id
Dugaan kongkalikong antara oknum pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu terungkap dalam pantauan media dilokasi area SPBU 24.345.72 Unit 5, SPBU 24.345.27 Hb Cakat raya, SPBU 24.345.114 Unit 2, kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung dengan bukti video visual bahwa salah satu oknum operator SPBU melakukan pengecoran/ pengisian BBM berjenis solar maupun pertalite bersubsidi ke salah satu pengendara roda 2 yang membawa jerigen untuk proses pembelian BBM berjenis pertalite.16/06/2025
Adapun modus proses pengecorannya terkesan tertutup dari pantauan masyarakat dan kontrol sosial, lantaran titik lokasi pengecorannya berada disebelah kanan sehingga terhalang oleh salah satu stasiun BBM.
Hal itu dibenarkan salah satu operator yang tidak mau namanya dimediakan, bahwa yang melakukan pengecoran atau pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen saat dikonfirmasi media bahwa benar BBM jenis pertalite yang barusan di isi ke pengguna roda 2 dengan menggunakan jerigen.
Mengungkapkan, bahwa bagi SPBU yang menjual BBM jenis solar maupun Pertalite subsidi tersebut, sehingga pembeli diduga dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres tulang bawang, maupun Polda Lampung diminta tindak tegas oknum Mafia BBM Bersubsidi jenis solar dan pertalite di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Tiem.
(Rb)