Kabar tak sedap kembali menghantam pemerintah Kabupaten Langkat, pasalnya diduga sepasang suami istri (ASN) berada dalam satu kantor bersama & menduduki jabatan vital ;
Yaa..
Sekretaris Daerah (Sekda) dipegang oleh sang suami & Kepala Bapeda di jabat oleh sang istri, pucuk di cinta bulan pun tiba ;
Sebenarnya prihal pasangan suami istri (ASN) yang berada dalam satu kantor yang sama, tidaklah ada aturan yang melarangnya, artinya jelas pasangan suami istri berada didalam kantor yang sama bukanlah perbuatan penyimpangan, namun secara etika tentunya kurang elok ;
Memiliki jabatan sebagai Sekretaris Daerah & Kepala Bapeda, bukanlah jabatan yang dapat dipandang sebelah mata atau bukan jabatan kaleng kaleng ;
Karena muara dari semua rencana pembanguan di daerah akan masuk ke meja Bapeda, kemudian Bapeda akan membawa master plan ke meja Sekretaris Daerah ;
Diminta pandangan nya terkait hal di atas, Ukurta Toni Sitepu - pendiri Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat (Gemapala) mengatakan :
Penomena ini sering disebut dengan "Satu Bantal Dua Kepala" ;
Hal semacam ini hanya menunggu soal waktu, karena ketika malam semakin larut, maka tidak menutup kemungkinan, dua kepala tanpa sadar akan saling tarik menarik bantal, demi mempertahankan penyanggah kepala masing masing, kata Ukurta Toni Sitepu ;
Seperti yang telah di terangkan diatas, benar bahwa tak ada aturan yang melarang, sepasang suami istri yang berada dalam satu atap yang sama ;
Namun secara etik, jelas hal ini tidaklah baik, (contoh) kita bisa bayangkan jika suatu hari persoalan ranjang pun sampai terbawa bawa ke ruang kerja, apa jadinya hasil kerja tersebut? Dan tentunya hal yang pertama menerima dampaknya adalah masyarakat itu sendiri ;
Menurut pendiri Gemapala ini, Secara umum tidak ada larangan atau peraturan perundang-undangan yang secara terang & tegas melarang ASN suami istri bekerja dalam satu atap ;
Namun hal semacam ini berbeda bila terjadi didalam sebuah perusahan swasta, karena jelas ini sangatlah dilarang, dengan alasan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan nantinya ;
Ada beberapa hal dampak buruk bila sepasang suami istri bekerja dalam satu atap yang sama..
Pertama dimungkinan akan terjadinya nepotisme,
Kedua dimungkinkan terjadinya penurunan profesionalisme dalam bekerja,
Ketiga menimbulkan ketidak adilan atau dimungkinkan terjadinya kepentingan pribadi,
Keempat dimungkinkan akan rusaknya hubungan kerja sesama rekan kerja,
Namun walau demikian hal ini juga memiliki dampak positif (dengan kadar yang relatif kecil), seperti meningkatnya kualitas komunikasi karena dukungan sosial satu dan lainnya, dalam hal untuk saling memberikan pemahaman, terang Ukurta Toni Sitepu ;
Jadi jelas bahwa dalam hal ini, sangatlah penting untuk di perhatikan ;
Dalam kesempatan ini, kami mendorong kepada Bapak Bupati Langkat, agar segera mengambil tindakan / langkah langkah kongrit, agar permasalahan ini tidak terus menggelinding dan mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi turun, karena jika sudah demikian, maka akan menjadi hambatan Bapak Bupati dalam menjalankan program program kerja nya kedepan ;
Disini kami meminta kepada para anggota dewan terhormat, khususnya yang membidangi permasalahan diatas, untuk melakukan fungsinya dengan memanggil aparatur terkait, dapat juga melibatkan BKD / sejenis nya ;
Terakhir..
Harapan saya semoga hal ini terjadi bukan karena disebabkan bagian dari bentuk balas budi / deal deal politik masa lalu, karena informasi yang saya dapatkan sepasang suami istri ini (khusus istri) dilantik saat Bupati belum terpilih secara definitif ;
Tetap apapun alasannya, hal ini tidaklah baik, karena ketika kekuasaan dipegang / dikuasi oleh kolega kolega, apa lagi ditingkat keluarga, dan kawatirnya nantinya akan ditiru oleh pejabat pejabat lain nya, tutup Toni Sitepu.