Sat Resnarkoba Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sat Resnarkoba Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 16 Mei 2025, Mei 16, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Pagaralam,Peristiwa24.id -

 Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Pelaku berinisial RL (44), seorang wiraswasta, ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.


Penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku membeli sabu dari RL. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan RL berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta alat-alat yang mengindikasikan keterlibatan pelaku sebagai pengedar.


Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga menolak segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menghambat proses penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.



Pewarta : Bk 

TerPopuler