Kejadian bermula saat pelaku, Adi Aprizal, berpura-pura menyewa mobil milik korban untuk perjalanan ke Bengkulu. Dalam perjalanan melalui jalur Pagar Alam, pelaku mengambil kesempatan saat korban keluar menuju ATM dan membawa kabur mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2024 milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp220 juta.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Pagar Alam Utara segera melakukan pengejaran. Berbekal pelacakan lokasi ponsel milik korban yang tertinggal di dalam mobil, petugas melakukan koordinasi dengan sejumlah polsek untuk melakukan penyekatan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di jembatan SP Desa Tebat Benawa saat masih mengendarai mobil hasil curian.
Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Polsek Pagar Alam Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, hingga koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Pewarta : Bk