Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu

Senin, 27 November 2023, November 27, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


BENGKALIS Peristiwa24.Online - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial NTA (21) tahun, peran tersangka Kurir narkoba jenis sabu pada hari Sabtu (18/11) sekira pukul 21.00 Wib.


Tempat kejadian perkara 1,Tepi Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, 2. Rumah Jalan Jeruk Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.


Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong,  1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android warna biru, Uang Tunai Rp.300.000.


Tersangka berinisial NTA (21) tahun, warga Jln Putri Tujuh Kel. Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir.


“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (27/11).



Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di simpang Jalan Stadion Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 


Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pkl. 21.00 wib tim melihat target berada di simpang jalan stadion kel. Air Jamban Kec. Manda Kab. bengkalis.


Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram dan Uang Tunai Rp. 300.000.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tsk yang mana tidak jauh dari posisinya diamankan dijalan jeruk kel. Air Jamban kec. mandau kab. bengkalis. kemudian tim melakukan pengeledahan dirumah kontarakan tsk ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, dan 1 (satu) unit handphone android warna biru.


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari B (dalam lidik).


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


Pasal yang disangkakan:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 ( Rzl) 

TerPopuler